Berdasarkan pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa calon guru perlu melalui PPG terlebih dahulu agar bisa mengajar.
Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka secara otomatis akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.
“Untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-gurunya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan” kata Ditjen GTK, Iwan Syahril.
Artinya Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-guru yang mengabdi di Yayasannya.
Demikian kebijakan kemdikbudristek terkait dengan tunjangan atau tambahan penghasilan bagi guru-guru yang sudah dan belum sertifikasi. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!