Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Dihentikan

- Editor

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pencairan tunjangan sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan telah menetapkan juknisnya, yang mana juga terdapat hal hal penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan.

Sebagaimana kita ketahui regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan yang diterima oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Kemudian apa saja 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima tunjangan profesi, antara lain:

1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Bahwa individu atau pihak yang bersangkutan telah secara resmi diakui sebagai bersalah oleh sistem peradilan dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan tugas belajar, mereka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan

Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan proses pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan pekerjaan tambahan atau aktivitas tertentu sebagai bagian dari pengembangan mereka dalam bidang tertentu.

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD

Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan

Keputusan untuk berhenti datang dari inisiatif pribadi individu tersebut, dan mereka tidak dipaksa atau diberhentikan oleh atasan atau pihak lainnya. Mengundurkan diri atas perintah sendiri bisa disebabkan oleh berbagai alasan.

Halaman selanjutnya,

5. Mencapai batas usia pensiun..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 74,186 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis