Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Dihentikan

- Editor

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pencairan tunjangan sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan telah menetapkan juknisnya, yang mana juga terdapat hal hal penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan.

Sebagaimana kita ketahui regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan yang diterima oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Kemudian apa saja 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima tunjangan profesi, antara lain:

1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Bahwa individu atau pihak yang bersangkutan telah secara resmi diakui sebagai bersalah oleh sistem peradilan dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan tugas belajar, mereka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan

Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan proses pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan pekerjaan tambahan atau aktivitas tertentu sebagai bagian dari pengembangan mereka dalam bidang tertentu.

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD

Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan

Keputusan untuk berhenti datang dari inisiatif pribadi individu tersebut, dan mereka tidak dipaksa atau diberhentikan oleh atasan atau pihak lainnya. Mengundurkan diri atas perintah sendiri bisa disebabkan oleh berbagai alasan.

Halaman selanjutnya,

5. Mencapai batas usia pensiun..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 74,211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis