Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Dihentikan

- Editor

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pencairan tunjangan sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan telah menetapkan juknisnya, yang mana juga terdapat hal hal penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan.

Sebagaimana kita ketahui regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan yang diterima oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Kemudian apa saja 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima tunjangan profesi, antara lain:

1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.

Bahwa individu atau pihak yang bersangkutan telah secara resmi diakui sebagai bersalah oleh sistem peradilan dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan tugas belajar, mereka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan

Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan proses pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan pekerjaan tambahan atau aktivitas tertentu sebagai bagian dari pengembangan mereka dalam bidang tertentu.

3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD

Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan

Keputusan untuk berhenti datang dari inisiatif pribadi individu tersebut, dan mereka tidak dipaksa atau diberhentikan oleh atasan atau pihak lainnya. Mengundurkan diri atas perintah sendiri bisa disebabkan oleh berbagai alasan.

Halaman selanjutnya,

5. Mencapai batas usia pensiun..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74,202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis