Dalam pencairan tunjangan sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan telah menetapkan juknisnya, yang mana juga terdapat hal hal penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan.
Sebagaimana kita ketahui regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan yang diterima oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Kemudian apa saja 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru dapat dihentikan? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima tunjangan profesi, antara lain:
1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
Bahwa individu atau pihak yang bersangkutan telah secara resmi diakui sebagai bersalah oleh sistem peradilan dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan tugas belajar, mereka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan
Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan proses pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan pekerjaan tambahan atau aktivitas tertentu sebagai bagian dari pengembangan mereka dalam bidang tertentu.
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
Keputusan untuk berhenti datang dari inisiatif pribadi individu tersebut, dan mereka tidak dipaksa atau diberhentikan oleh atasan atau pihak lainnya. Mengundurkan diri atas perintah sendiri bisa disebabkan oleh berbagai alasan.
Halaman selanjutnya,
5. Mencapai batas usia pensiun..
Halaman : 1 2 Selanjutnya