Kemdikbud Tetapkan 3 Tunjangan untuk Guru ASN Daerah, Syaratnya Mudah!

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan guru ASN daerah, Kemdikbud menetapkan 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN daerah. Peraturan tersebut ditetapkan pada Agustus 2023 menggantikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 dan saat ini telah diberlakukan.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru ASN Daerah

Berikut syarat yang harus dipersiapkan guru untuk mendapatkan 3 tunjangan guru ASN daerah. Simak dan catat dengan teliti, ya.

  1. Tunjangan Profesi

  • Mempunyai sertifikat tenaga pendidik;
  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yangbdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
  • Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  1. Tunjangan Daerah Khusus

  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempunyai NUPTK:
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman selanjutnya,

Syarat mendapatkan tunjangan tambahan…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis