Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan guru ASN daerah, Kemdikbud menetapkan 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN daerah. Peraturan tersebut ditetapkan pada Agustus 2023 menggantikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 dan saat ini telah diberlakukan.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru ASN Daerah
Berikut syarat yang harus dipersiapkan guru untuk mendapatkan 3 tunjangan guru ASN daerah. Simak dan catat dengan teliti, ya.
Tunjangan Profesi
- Mempunyai sertifikat tenaga pendidik;
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yangbdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Tunjangan Daerah Khusus
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempunyai NUPTK:
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Halaman selanjutnya,
Syarat mendapatkan tunjangan tambahan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya