Kemdikbud Tetapkan 3 Tunjangan untuk Guru ASN Daerah, Syaratnya Mudah!

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan guru ASN daerah, Kemdikbud menetapkan 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN daerah. Peraturan tersebut ditetapkan pada Agustus 2023 menggantikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 dan saat ini telah diberlakukan.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru ASN Daerah

Berikut syarat yang harus dipersiapkan guru untuk mendapatkan 3 tunjangan guru ASN daerah. Simak dan catat dengan teliti, ya.

  1. Tunjangan Profesi

  • Mempunyai sertifikat tenaga pendidik;
  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yangbdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
  • Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  1. Tunjangan Daerah Khusus

  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempunyai NUPTK:
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman selanjutnya,

Syarat mendapatkan tunjangan tambahan…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis