Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan berdasarkan dengan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah murid yang memiliki NISN berdasarkan DAPODIK.

Sehingga antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain tentu saja berbeda, disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa dan sebagainya.

Di dalam isi Surat Edaran ini disebutkan bahwasanya kepala sekolah diberikan batas waktu untuk melakukan arahan Kemdikbud ini.

Demikian informasi mengenai  Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian Anda untuk mempersiapkan dan mengikuti anjuran Surat Edaran Kemdikbud tersebut.

Promo Besar- Besaran!

Promo Ekonomis 6 Judul Pelatihan Hanya RP. 116.000, AMBIL PROMO INI!

Gunakan Kode Diskon : EKONOMIS

Daftar melalui link berikut ini : http://online.e-guru.id/aff/9669/2021/checkout

Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini :  087719662338 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis