Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan berdasarkan dengan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah murid yang memiliki NISN berdasarkan DAPODIK.
Sehingga antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain tentu saja berbeda, disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa dan sebagainya.
Di dalam isi Surat Edaran ini disebutkan bahwasanya kepala sekolah diberikan batas waktu untuk melakukan arahan Kemdikbud ini.
Demikian informasi mengenai Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian Anda untuk mempersiapkan dan mengikuti anjuran Surat Edaran Kemdikbud tersebut.
Promo Besar- Besaran!
Promo Ekonomis 6 Judul Pelatihan Hanya RP. 116.000, AMBIL PROMO INI!
Gunakan Kode Diskon : EKONOMIS
Daftar melalui link berikut ini : http://online.e-guru.id/aff/9669/2021/checkout
Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini : 087719662338 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2