Kemdikbud : Pelatihan Guru Tidak Harus Selalu dari Pusat

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud: Guru Perlu Difasilitasi

Sistem pendidikan Indonesia telah berubah sejak beberapa tahun terakhir. Bersamaan dengan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga meluncurkan kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka.

Kurikulum yang diresmikan pada Februari 2022 ini memberikan kebebasan pada sekolah dan guru untuk berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam sistem pendidikan yang baru, peran pemerintah pusat adalag sebagai regulator dan fasilitator.

“Kita menetapkan norma-normanya, standarnya. Tetapi yang menjadi penerjemah kebijakan itu, yang mengoperasionalkan pendidikan, mengelola pendidikan sekolah dan guru adalah dinas pendidikan dan pemerintah daerah,”ujar Kepala BSKAP pada Rembuk Nasional “Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah, & Guru di Indonesia “di komplek Kemendikbudristek Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/12/2022)

“Jadi memang pemerintah daerah punya peran yang sangat tinggi dalam menerjemahkan dan mendukung guru-guru,”sambungnya.

Guru Tidak Hanya Mengejar Konten

Nino, panggilan akrabnya, melanjutkan kini guru-guru sudah diberi keleluasaan untuk menerapkan pembelajaran yang lebih berdiferensiasi dan mendalam. Guru tidak hanya mengejar konten-konten tapi bisa memberikan pembelajaran yang lebih bermakna.

Melalui Kurikulum Merdeka, guru lebih mudah menggunakan ruang ini kalau dinas pendidikan dan pemerintah daerah itu juga memberikan dukungan yang eksplisit,”ungkap Nino.

Peran yang Bisa Dilakukan Pemda

Nino mencontohkan, dinas pendidikan maupun pemerintah daerah bisa membuat tim khusus di tingkat daerah untuk membuat transformasi pembelajaran.

Selain itu, membuat regulasi daerah untuk merevisi dan mendukung pembelajaran, membuat komunitas belajar antar guru, atau mengaktifkan Musyawarah  Guru Mata Pelajaran (MGMP).

“Bukan untuk memonitoring administratif, tapi untuk diskusi tentang pembelajaran,”ujarnya.

Lulusan Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) itu juga mengungkapkan jika sinergi sangat penting dalam hal ini. Pemerintah pusat sudah membuka kunci, memberikan bahan inspirasi, serta contoh, Namun, hal ini perlu diterapkan secara nyata di lapangan.

“Agar guru dapat menerapkan dan menerjemahkannya, mereka perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah,”pungkas Nino.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Eva/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis