Kemdikbud : Pelatihan Guru Tidak Harus Selalu dari Pusat

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud: Guru Perlu Difasilitasi

Sistem pendidikan Indonesia telah berubah sejak beberapa tahun terakhir. Bersamaan dengan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga meluncurkan kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka.

Kurikulum yang diresmikan pada Februari 2022 ini memberikan kebebasan pada sekolah dan guru untuk berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam sistem pendidikan yang baru, peran pemerintah pusat adalag sebagai regulator dan fasilitator.

“Kita menetapkan norma-normanya, standarnya. Tetapi yang menjadi penerjemah kebijakan itu, yang mengoperasionalkan pendidikan, mengelola pendidikan sekolah dan guru adalah dinas pendidikan dan pemerintah daerah,”ujar Kepala BSKAP pada Rembuk Nasional “Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah, & Guru di Indonesia “di komplek Kemendikbudristek Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/12/2022)

“Jadi memang pemerintah daerah punya peran yang sangat tinggi dalam menerjemahkan dan mendukung guru-guru,”sambungnya.

Guru Tidak Hanya Mengejar Konten

Nino, panggilan akrabnya, melanjutkan kini guru-guru sudah diberi keleluasaan untuk menerapkan pembelajaran yang lebih berdiferensiasi dan mendalam. Guru tidak hanya mengejar konten-konten tapi bisa memberikan pembelajaran yang lebih bermakna.

Melalui Kurikulum Merdeka, guru lebih mudah menggunakan ruang ini kalau dinas pendidikan dan pemerintah daerah itu juga memberikan dukungan yang eksplisit,”ungkap Nino.

Peran yang Bisa Dilakukan Pemda

Nino mencontohkan, dinas pendidikan maupun pemerintah daerah bisa membuat tim khusus di tingkat daerah untuk membuat transformasi pembelajaran.

Selain itu, membuat regulasi daerah untuk merevisi dan mendukung pembelajaran, membuat komunitas belajar antar guru, atau mengaktifkan Musyawarah  Guru Mata Pelajaran (MGMP).

“Bukan untuk memonitoring administratif, tapi untuk diskusi tentang pembelajaran,”ujarnya.

Lulusan Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) itu juga mengungkapkan jika sinergi sangat penting dalam hal ini. Pemerintah pusat sudah membuka kunci, memberikan bahan inspirasi, serta contoh, Namun, hal ini perlu diterapkan secara nyata di lapangan.

“Agar guru dapat menerapkan dan menerjemahkannya, mereka perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah,”pungkas Nino.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Eva/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis