Kemdikbud Mengajak Semua Guru Mengikuti Program Pekan Bukti Karya, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekan Bukti Karya – Kemementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengumumkan program terbaru untuk semua tenaga pendidik atau guru di seluruh Indonesia, yaitu Pekan Bukti Karya.

Program yang diselenggarakan oleh Kemdikbud ini merupakan sebuah kesempatan besar untuk para guru dalam mengoptimalkan pengajarannya ke peserta didik.

Program yang bertajuk ‘Pekan Bukti Karya’ ini diperuntukkan bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum.

Sehingga baik guru yang terdaftar sebagai tenaga pendidik sekolah penggerak ataupun tidak, tetap dapat mengikuti program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Lebih lanjut dari program Pekan Bukti Karya ini, Kemdikbud akan mengajar guru untuk belajar bersama selama sepekan untuk berbagi kreasi.

Tidak hanya itu, guru juga akan ditantang untuk mempraktikkan cara mengajar kreatif ke sesama pendidik.

Sebagaimana dikutip dari akun resmi Kemdikbud dan Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Minggu, 24 Juli 2022.

Kemdikbud juga mengumumkan dan menyampaikan bahwa program Pekan Bukti Karya ini akan dilaksanakan secara daring.

Sehingga bagi guru yang ingin mengikuti program ini, dapat menggunakan perangkat seperti laptop maupun handphone android yang dimiliki.

Menariknya dari program Pekan Bukti Karya ini adalah guru dapat bertemu secara daring guru-guru dari berbagai daerah dan berbagi pengalaman selama mengajar peserta didik.

Halaman selanjutnya

Selain itu, dalam ….

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru