Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Tapi Guru dan Dosen Tak Dapat Mendaftar, Ini Alasannya

- Editor

Minggu, 6 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023. Pendaftaran dibuka mulai hari Kamis kemarin dan akan berakhir pada hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 nanti.

Beasiswa ini terbuka untuk masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek, penyandang disabilitas dan anak dari orang yang gugur saat melaksanakan tugas negara. Namun, guru dan dosen tidak bisa mendaftarkan diri.

Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, menerangkan jika guru atau dosen nekat mendaftarkan diri pada Beasiswa Unggulan, datanya akan terlihat saat seleksi administrasi.

“Mau coba-coba, pasti akan terseleksi untuk administrasi kami. Memang, Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi yang sudah ada skemanya tersendiri,” terangnya.

Guru dan Dosen Mendapatkan Beasiswa Khusus

Abdul memberikan ketegasan bahwa guru dan dosen tidak diperbolehkan mendaftar Beasiswa Unggulan 2023. Ia mengatakan beasiswa untuk guru dan dosen telah dibuka dalam jalur beasiswa khusus.

“Guru dan dosen tidak diperkenankan mengambil Beasiswa Unggulan ini, sebab sudah disediakan skema khusus yang kita siapkan untuk mereka.  Dosen sudah ada (beasiswa) BPI. Demikian juga guru tersedia di sana.” terang Abdul dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puspaldik_dikbud pada Jumat (4/8/2023).

BPI atau Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program beasiswa hasil kerja sama antara Kemdikbud dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. BPI ini dibuka untuk guru, dosen, calon dosen dan tenaga pendidikan.

Kelompok yang Diperbolehkan Mendaftar Beasiswa Unggulan 2023

Beasiswa Unggulan dibuka untuk empat kelompok tertentu, yakni:

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa ini diberikan untuk masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual, emosional dan spiritual guna melanjutkan pendidikan pada jenjang Sarjana, Magister dan Doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri.

2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri maupun Perguruan Tinggi Luar Negeri.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini adalah beasiswa yang diberikan untuk Penyandang Disabilitas guna melanjutkan pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor.

4. Beasiswa Unggulan Penghargaan

Beasiswa Unggulan Penghargaan merupakan Beasiswa Unggulan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam melaksanakan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara serta ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.

Halaman selanjutnya

Manfaat Beasiswa Unggulan 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,060 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis