Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Tapi Guru dan Dosen Tak Dapat Mendaftar, Ini Alasannya

- Editor

Minggu, 6 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023. Pendaftaran dibuka mulai hari Kamis kemarin dan akan berakhir pada hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 nanti.

Beasiswa ini terbuka untuk masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek, penyandang disabilitas dan anak dari orang yang gugur saat melaksanakan tugas negara. Namun, guru dan dosen tidak bisa mendaftarkan diri.

Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, menerangkan jika guru atau dosen nekat mendaftarkan diri pada Beasiswa Unggulan, datanya akan terlihat saat seleksi administrasi.

“Mau coba-coba, pasti akan terseleksi untuk administrasi kami. Memang, Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi yang sudah ada skemanya tersendiri,” terangnya.

Guru dan Dosen Mendapatkan Beasiswa Khusus

Abdul memberikan ketegasan bahwa guru dan dosen tidak diperbolehkan mendaftar Beasiswa Unggulan 2023. Ia mengatakan beasiswa untuk guru dan dosen telah dibuka dalam jalur beasiswa khusus.

“Guru dan dosen tidak diperkenankan mengambil Beasiswa Unggulan ini, sebab sudah disediakan skema khusus yang kita siapkan untuk mereka.  Dosen sudah ada (beasiswa) BPI. Demikian juga guru tersedia di sana.” terang Abdul dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puspaldik_dikbud pada Jumat (4/8/2023).

BPI atau Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program beasiswa hasil kerja sama antara Kemdikbud dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. BPI ini dibuka untuk guru, dosen, calon dosen dan tenaga pendidikan.

Kelompok yang Diperbolehkan Mendaftar Beasiswa Unggulan 2023

Beasiswa Unggulan dibuka untuk empat kelompok tertentu, yakni:

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa ini diberikan untuk masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual, emosional dan spiritual guna melanjutkan pendidikan pada jenjang Sarjana, Magister dan Doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri.

2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri maupun Perguruan Tinggi Luar Negeri.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini adalah beasiswa yang diberikan untuk Penyandang Disabilitas guna melanjutkan pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor.

4. Beasiswa Unggulan Penghargaan

Beasiswa Unggulan Penghargaan merupakan Beasiswa Unggulan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam melaksanakan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara serta ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.

Halaman selanjutnya

Manfaat Beasiswa Unggulan 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,058 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis