Kemdikbud Berikan Bantuan Pendidikan Hingga Rp 1 Juta, Berikut Kriterianya!

- Editor

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Peserta didik yang tidak mendapatkan seragam gratis, tak perlu risau karena pemerintah memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP ini berlaku untuk peserta didik yang memenuhi kriteria. Peserta didik dapat memperoleh bantuan ini jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Peserta didik yang tidak mendapatkan seragam gratis, tak perlu risau karena melalui program PIP, pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi.

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar aatau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang kurang mampu secara ekonomi agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK maupun jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Pemerintah juga berharap dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Tak hanya itu, PIP juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar

Agar bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah tepat sasaran, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik, di antaranya:

1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang memiliki status yatim piatu/ yatim/ piatu dari sekolah/ panti sosial/ panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Halaman selanjutnya

Besaran nominal yang diperoleh

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis