Kemdikbud Berikan Bantuan Pendidikan Hingga Rp 1 Juta, Berikut Kriterianya!

- Editor

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Foto: Ilustrasi anak-anak TK sedang bermain/pixabay.com

Peserta didik yang tidak mendapatkan seragam gratis, tak perlu risau karena pemerintah memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP ini berlaku untuk peserta didik yang memenuhi kriteria. Peserta didik dapat memperoleh bantuan ini jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Peserta didik yang tidak mendapatkan seragam gratis, tak perlu risau karena melalui program PIP, pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi.

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar aatau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang kurang mampu secara ekonomi agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK maupun jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Pemerintah juga berharap dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Tak hanya itu, PIP juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar

Agar bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah tepat sasaran, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik, di antaranya:

1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang memiliki status yatim piatu/ yatim/ piatu dari sekolah/ panti sosial/ panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Halaman selanjutnya

Besaran nominal yang diperoleh

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis