Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh sebab itu, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian akan segera untuk melakukan hal sebagai berikut:

Untuk instansi yang telah menginput data tersebut, diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan juga validasi ulang untuk memastikan bahwa data dari Non ASN tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan ada bulan Juli 2022.

Untuk instansi yang belum menginput data pegawai non ASN tersebut, diminta untuk melakukan verifikasi dan juga validasi data sebelum data tersebut terinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Verifikasi dan juga validasi data tersebut dilakukan agar dapat memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Kemudian hasil dari verifikasi dan juga validasi dari tindak lanjut sebelumnya, PPK wajib untuk meberitahukan atau menginfokan kepada masyarakat dengan portal instansi masing masing.

Untuk perbaikan data pada hasil umpan balik masyarakat, hal tersebut wajib untuk dilakukan paling lambat pada tanggal 2022 Oktober 2022.

Selanjutnya untuk data yang telah final dari hasil verifikasi dan juga validasi, maka diwajibkan untuk juga menyertakan SPTJM yang telah ditanda tangani oleh PPK. Jika data yang telah final tersebut tidak disertakan SPTJM, maka hal tersebut tidak akan dimasukan pada data dasar tenaga non ASN.

Untuk itulah SPTJM tersebut menjadi sangat penting dalam finalisasi data yang telah diinputkan tersebut. Dengan demikian, jika pada data yang telah diinputkan tersebut tidak disertai dnegan SPTJM maka hal tersebut tidak sah sebaga data dasar non ASN.

Demikian informasi mengenai Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis