..
Oleh sebab itu, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian akan segera untuk melakukan hal sebagai berikut:
Untuk instansi yang telah menginput data tersebut, diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan juga validasi ulang untuk memastikan bahwa data dari Non ASN tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan ada bulan Juli 2022.
Untuk instansi yang belum menginput data pegawai non ASN tersebut, diminta untuk melakukan verifikasi dan juga validasi data sebelum data tersebut terinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.
Verifikasi dan juga validasi data tersebut dilakukan agar dapat memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Kemudian hasil dari verifikasi dan juga validasi dari tindak lanjut sebelumnya, PPK wajib untuk meberitahukan atau menginfokan kepada masyarakat dengan portal instansi masing masing.
Untuk perbaikan data pada hasil umpan balik masyarakat, hal tersebut wajib untuk dilakukan paling lambat pada tanggal 2022 Oktober 2022.
Selanjutnya untuk data yang telah final dari hasil verifikasi dan juga validasi, maka diwajibkan untuk juga menyertakan SPTJM yang telah ditanda tangani oleh PPK. Jika data yang telah final tersebut tidak disertakan SPTJM, maka hal tersebut tidak akan dimasukan pada data dasar tenaga non ASN.
Untuk itulah SPTJM tersebut menjadi sangat penting dalam finalisasi data yang telah diinputkan tersebut. Dengan demikian, jika pada data yang telah diinputkan tersebut tidak disertai dnegan SPTJM maka hal tersebut tidak sah sebaga data dasar non ASN.
Demikian informasi mengenai Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2