Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh sebab itu, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian akan segera untuk melakukan hal sebagai berikut:

Untuk instansi yang telah menginput data tersebut, diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan juga validasi ulang untuk memastikan bahwa data dari Non ASN tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan ada bulan Juli 2022.

Untuk instansi yang belum menginput data pegawai non ASN tersebut, diminta untuk melakukan verifikasi dan juga validasi data sebelum data tersebut terinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Verifikasi dan juga validasi data tersebut dilakukan agar dapat memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Kemudian hasil dari verifikasi dan juga validasi dari tindak lanjut sebelumnya, PPK wajib untuk meberitahukan atau menginfokan kepada masyarakat dengan portal instansi masing masing.

Untuk perbaikan data pada hasil umpan balik masyarakat, hal tersebut wajib untuk dilakukan paling lambat pada tanggal 2022 Oktober 2022.

Selanjutnya untuk data yang telah final dari hasil verifikasi dan juga validasi, maka diwajibkan untuk juga menyertakan SPTJM yang telah ditanda tangani oleh PPK. Jika data yang telah final tersebut tidak disertakan SPTJM, maka hal tersebut tidak akan dimasukan pada data dasar tenaga non ASN.

Untuk itulah SPTJM tersebut menjadi sangat penting dalam finalisasi data yang telah diinputkan tersebut. Dengan demikian, jika pada data yang telah diinputkan tersebut tidak disertai dnegan SPTJM maka hal tersebut tidak sah sebaga data dasar non ASN.

Demikian informasi mengenai Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis