Kejelasan Juknis TPG 2023 Beserta Anggaran Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejelasan juknis TPG 2023 wajib guru ketahui pasalnya hal tersebut berkaitan erat dengan bagaimana TPG disalurkan dan dapat dicairkan guru.

Kejelasan juknis TPG 2023 sendiri merupakan aturan yang dibuat pemerintah guna mengatur dan membentuk regulasu bagi guru sertifikasi yang menerima TPG.

TPG merupakan tunjangan profesi guru yang diterima guru ketika guru sudah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus dari pendidikan profesi guru atau PPG.

Salah satu langkah pemerintah guna meningkatkan pendidikan Indonesia yang progresif dan berintegritas.

Yakni meningkatkan kemampuan pendidiknya secara lebih baik lagi dengan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Lalu bagaimana jelasnya terkait kejelasan juknis TPG 2023 yang harus guru bersertifikasi ketahui.

Simak penjelasan berikut terkait kejelasan juknis TPG 2023 yang harus guru bersertifikasi ketahui.

Berikut ini merupakan penjelasan rinci terkait kejelasan juknis TPG 2023 yang harus guru bersertifikasi ketahui.

Kejelasan Juknis TPG 2023 Wajib Guru Ketahui

Informasi terkait juknis TPG 2023 atau Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru 2023 menjadi salah satu hal penting.

Salah satu informasi tentang juknis TPG yang menjadi pertanyaan adalah juknis TPG 2023, mengingat saat ini telah memasuki tahun 2023.

Lalu juknis TPG 2023 atau Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 apa sudah ada? Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

Jadi terkait juknis TPG 2023 yang perlu Anda pahami, sejak artikel ini ditayangkan belum ada Juknis TPG 2023 atau belum ada revisi terbaru.

Adapun yang masih ada yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Namun terkait pertanyaan tentang kelanjutan TPG 2023, telah dijelaskan oleh dua sumber yakni Menteri Keuangan dan Sekjen Kemdikbud atau Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan

Diketahui dari penjelasan Sekjen Kemdikbud, bahwa TPG 2023 telah dianggarkan sehingga guru akan tetap mendapat TPG di tahun 2023.

Selanjutnya disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa anggaran tahun 2023 akan meningkat dibandingkan tahun 2022.

Adapun hal itu akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid yakni 20 juta siswa KIP, kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa mendapat beasiswa.

Serta untuk membayar tunjangan profesi guru atau TPG dan PNS yang merupakan profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang.

Selain itu belanja pendidikan juga akan digunakan untuk biaya operasi sekolah melalui BOS, bahkan sampai biaya operasi tingkat PAUD.

Kemudian dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2023, juga disampaikan bahwa untuk 2023 Kemenkeu sudah menganggarkan untuk tunjangan guru.

Pada tabel 3.10 yakni DAK Non Fisik, 2022-2023 dipaparkan beberapa hal yakni Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada RAPBN 2023 sebesar 59,1 triliun rupiah.

Kemudian untuk TPG atau Tunjangan Profesi Guru ASND di RAPBN 2023 menjadi 50,5 triliun rupiah. Sedangkan untuk Tamsil atau Tambahan Penghasilan Guru ASND di RAPBN 2023 sebesar 1,5 triliun rupiah.

Dari unggahan video YouTube Guru Abad 21 pada 8 Januari 2023, itulah informasi tentang kejelasan Juknis TPG 2023 sampai anggaran TPG 2023.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 636 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis