Sebagai jalan keluarnya, guru honorer non-K2 yang berstatus sebagai non-PNS perlu dibuatkan regulasi untuk pendataan. Sehingga pada akhirnya mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022 ini.
Ini perlu menjadi perhatian oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), BKN, dan juga para pemangku jabatan yang memiliki kewenangan dalam seleksi PPPK tahun 2022 nanti.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2