Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOSP 2023 – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu bantuan untuk satuan pendidikan atau non personalia. BOSP 2023 pun sudah dirancang oleh Kementerian Keuangan dan akan disalurkan ke satuan pendidikan sesuai pendataan.

Secara umum, dana operasional atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan dalam rangka mendukung pelaksanaan program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerindah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya atau pendanaan yang sifatnya non personalia adalah biaya untuk alat atau bahan pendidikan habis pakai, daya, jasa telekomunikasi, pemeliharaan perangkat sekolah, lembur. transportasi, dll.

Kendati demikian, terdapat beberapa jenis pendanaan yang sifatnya personal dan dapat diinvestasikan pada beberapa bagian yang masih diperbolehkan menggunakan dana BOS atau yang sekarang berubah nama menjadi BOSP.

Seperti dikutip dari Kumparan melalui Live Webinar Kebijakan BOS 2023, bahwa pada tahun 2022 lalu implementasi dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan telah mencapai persentase 98%. Hal ini menjadi kabar baik bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan seluruh bantuan operasi ke sekolah di Indonesia.

Pada live tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat tiga (3) hal yang menjadi tantangan dalam menyalurkan dana BOS tersebut, diantaranya:

  1. Izin Operasional Satuan Pendidikan
  2. Retur (gagal transfer ke pihak penerima/tujuan)
  3. Pelaporan:
  • Rata-rata Dana BOS tidak tersalur masih 0,4%
  • Dana BOP PAUD tidak tersalur sekitar 3-5%
  • Dana BOP Kesetaraan tidak tersalur 2-4%
  • Sisa dana tahun 2021 tercatat sebanyak Rp 795 milyar dan menjadi pengurang pada penyaluran tahap II tahun ajaran 2022

Sebagai informasi, perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya Dana BOSP dibagi menjadi 3 bagian dimana tiap bagiannya memegang fungsi masing-masing, yaitu:
1. Dana BOS

Dipergunakan sebagai pelaksana program wajib belajar dan diperbolehkan untuk digunakan pada pendaanan lain sesuai UU yang berlaku. Terdiri dari:

  • BOS Reguler
  • BOS Kinerja
  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

2. Dana BOP PAUD

Dana untuk biaya operasional non personalia dalam pembelajaran PAUD. Diantaranya:

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

3. Dana BOP Kesetaraan

Dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pendukungan pada pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C yang merupakan tes jenjang pendidikan kesetaraan.

Kebijakan Baru BOSP 2023

Halaman Selanjutnya

5 Kebijakan Baru yang Diterapkan di BOSP 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis