Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Kebijakan baru yang dijelaskan oleh Mendikbud tersebut adalah 3 kebijakan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai fokus utama dari Kemdikbud yaitu dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK pada tahun 2023.

Selain itu untuk kebijakan dari Nadiem Makarim dalam hal ini Kemdikbud yang memili kaitan erat dengan kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:

1. Waktu Pengajuan Formasi

Pemerintah daerah akan diberikan waktu untuk mengajukan formasi terkait pengadaan ASN PPPK guru yang berada di daerah masing masing mulai bulan februari sampai maret 2023.

Jika pada bulan maret formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2023.

2. Anggaran Tunjangan

Anggaran tunjangan dan gaji diatur secara spesifik oleh UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan supaya tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Hal tersebut membuat anggaran gaji dan tunajangan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain diluar pendidikan.

3. Dana Pengangkatan Guru

Dana yang diberikan oleh pemerintah untuk pengangkatan guru PPPK hanya akan ditransfer kepada Pemda dengan syarat pengangkatan telah dilakukan.

Hal tersebut adalah 3 kebijakan dari Kemdikbud yang memuat kesejahteraan guru. Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru