Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Kebijakan baru yang dijelaskan oleh Mendikbud tersebut adalah 3 kebijakan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai fokus utama dari Kemdikbud yaitu dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK pada tahun 2023.

Selain itu untuk kebijakan dari Nadiem Makarim dalam hal ini Kemdikbud yang memili kaitan erat dengan kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:

1. Waktu Pengajuan Formasi

Pemerintah daerah akan diberikan waktu untuk mengajukan formasi terkait pengadaan ASN PPPK guru yang berada di daerah masing masing mulai bulan februari sampai maret 2023.

Jika pada bulan maret formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2023.

2. Anggaran Tunjangan

Anggaran tunjangan dan gaji diatur secara spesifik oleh UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan supaya tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Hal tersebut membuat anggaran gaji dan tunajangan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain diluar pendidikan.

3. Dana Pengangkatan Guru

Dana yang diberikan oleh pemerintah untuk pengangkatan guru PPPK hanya akan ditransfer kepada Pemda dengan syarat pengangkatan telah dilakukan.

Hal tersebut adalah 3 kebijakan dari Kemdikbud yang memuat kesejahteraan guru. Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis