Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Kebijakan baru yang dijelaskan oleh Mendikbud tersebut adalah 3 kebijakan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai fokus utama dari Kemdikbud yaitu dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK pada tahun 2023.

Selain itu untuk kebijakan dari Nadiem Makarim dalam hal ini Kemdikbud yang memili kaitan erat dengan kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:

1. Waktu Pengajuan Formasi

Pemerintah daerah akan diberikan waktu untuk mengajukan formasi terkait pengadaan ASN PPPK guru yang berada di daerah masing masing mulai bulan februari sampai maret 2023.

Jika pada bulan maret formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2023.

2. Anggaran Tunjangan

Anggaran tunjangan dan gaji diatur secara spesifik oleh UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan supaya tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Hal tersebut membuat anggaran gaji dan tunajangan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain diluar pendidikan.

3. Dana Pengangkatan Guru

Dana yang diberikan oleh pemerintah untuk pengangkatan guru PPPK hanya akan ditransfer kepada Pemda dengan syarat pengangkatan telah dilakukan.

Hal tersebut adalah 3 kebijakan dari Kemdikbud yang memuat kesejahteraan guru. Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis