3 Kebijakan baru yang dijelaskan oleh Mendikbud tersebut adalah 3 kebijakan untuk guru. Hal tersebut adalah mengenai fokus utama dari Kemdikbud yaitu dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK pada tahun 2023.
Selain itu untuk kebijakan dari Nadiem Makarim dalam hal ini Kemdikbud yang memili kaitan erat dengan kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:
1. Waktu Pengajuan Formasi
Pemerintah daerah akan diberikan waktu untuk mengajukan formasi terkait pengadaan ASN PPPK guru yang berada di daerah masing masing mulai bulan februari sampai maret 2023.
Jika pada bulan maret formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2023.
2. Anggaran Tunjangan
Anggaran tunjangan dan gaji diatur secara spesifik oleh UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan supaya tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Hal tersebut membuat anggaran gaji dan tunajangan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain diluar pendidikan.
3. Dana Pengangkatan Guru
Dana yang diberikan oleh pemerintah untuk pengangkatan guru PPPK hanya akan ditransfer kepada Pemda dengan syarat pengangkatan telah dilakukan.
Hal tersebut adalah 3 kebijakan dari Kemdikbud yang memuat kesejahteraan guru. Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2