Kebijakan Baru Jam Masuk Sekolah di NTT Menuai Protes Masyarakat, DPRD NTT Angkat Bicara

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mewajibkan siswa SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 pagi menuai protes dari masyarakat dan DPRD NTT. Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, menyatakan bahwa kebijakan ini cukup mengejutkan karena tidak ada komunikasi sebelumnya dengan DPRD.

Komisi V DPRD NTT juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan ini.

Di Indonesia, jam masuk sekolah untuk siswa antara pukul 06.30 sampai 08.30. Kegiatan belajar mengajar di Indonesia saat ini termasuk yang paling awal dibandingkan dengan negara lain.

Berbagai riset menunjukkan bahwa waktu sekolah yang terlalu pagi berpotensi mengurangi waktu tidur anak dan berisiko lebih besar mengganggu kesehatan mentalnya. Oleh karena itu, Inche berharap kebijakan ini harus ditinjau kembali dan dikembalikan ke jadwal semula sesuai yang sudah berlaku selama ini untuk menghindari kegaduhan dalam dunia pendidikan.

Sebelumnya, Koordinator Jejaring Indonesia, Honing Sanny juga menyampaikan surat terbuka bernada protes kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membatalkan kebijakan baru ini.

Halaman berikutnya

Honing menyatakan bahwa

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis