Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Satuan Biaya Khusus?

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan, untuk BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik penerimanya adalah penerima BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung dengan catatan satuan pendidikan terdata dalam 15% satuan pendidikan terbaik pada pelaksanaan Asesmen Nasional.

  1. Variasi satuan biaya untuk BOP Kesetaraan

Pada tahun 2022 dan sebelum-sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan dihitung sama untuk seluruh wilayah secara nasional, sehingga hal ini memberikan ketimpangan pada daerah lainnya. Dengan demikian, pada tahun 2023 ini biaya BOP Kesetaraan akan dibedakan antar wilayah. Perhitungannya didasarkan pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari tiap wilayan kabupaten/kota.Tujuannya adalah agar BOP Kesetaraan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan taraf kebutuhan daerah, adil, dan tetap berkemajuan sesuai dengan prinsip bantuan operasional yang diberikan.

  1. Mekanisme penyaluran dana reguler terdiri dari 2 tahap saja

Dikutip dari kompas.com/edu, proses penyaluran dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Hal tersebut dinilai kurang optimal mengingat penyaluran dana sudah disesuaikan dengan seluruh aspek yang dibutuhkan satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga peserta didik.

Sehingga pada tahun 2023 nanti penyaluran dana hanya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Januari (50%) dan Juli (50%). Harapannya dengan mekanisme yang lebih merata ini, bantuan dapat dirasakan manfaatnya dengan segera namun tetap terarah sesuai dengan timeline dan peraturan yang diberikan.

Demikian informasi mengenai Kebijakan Terbaru Dana BOS tahun 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis