Sedangkan, untuk BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik penerimanya adalah penerima BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung dengan catatan satuan pendidikan terdata dalam 15% satuan pendidikan terbaik pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
- Variasi satuan biaya untuk BOP Kesetaraan
Pada tahun 2022 dan sebelum-sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan dihitung sama untuk seluruh wilayah secara nasional, sehingga hal ini memberikan ketimpangan pada daerah lainnya. Dengan demikian, pada tahun 2023 ini biaya BOP Kesetaraan akan dibedakan antar wilayah. Perhitungannya didasarkan pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari tiap wilayan kabupaten/kota.Tujuannya adalah agar BOP Kesetaraan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan taraf kebutuhan daerah, adil, dan tetap berkemajuan sesuai dengan prinsip bantuan operasional yang diberikan.
- Mekanisme penyaluran dana reguler terdiri dari 2 tahap saja
Dikutip dari kompas.com/edu, proses penyaluran dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Hal tersebut dinilai kurang optimal mengingat penyaluran dana sudah disesuaikan dengan seluruh aspek yang dibutuhkan satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga peserta didik.
Sehingga pada tahun 2023 nanti penyaluran dana hanya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Januari (50%) dan Juli (50%). Harapannya dengan mekanisme yang lebih merata ini, bantuan dapat dirasakan manfaatnya dengan segera namun tetap terarah sesuai dengan timeline dan peraturan yang diberikan.
Demikian informasi mengenai Kebijakan Terbaru Dana BOS tahun 2023. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2