Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Satuan Biaya Khusus?

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan, untuk BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik penerimanya adalah penerima BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung dengan catatan satuan pendidikan terdata dalam 15% satuan pendidikan terbaik pada pelaksanaan Asesmen Nasional.

  1. Variasi satuan biaya untuk BOP Kesetaraan

Pada tahun 2022 dan sebelum-sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan dihitung sama untuk seluruh wilayah secara nasional, sehingga hal ini memberikan ketimpangan pada daerah lainnya. Dengan demikian, pada tahun 2023 ini biaya BOP Kesetaraan akan dibedakan antar wilayah. Perhitungannya didasarkan pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari tiap wilayan kabupaten/kota.Tujuannya adalah agar BOP Kesetaraan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan taraf kebutuhan daerah, adil, dan tetap berkemajuan sesuai dengan prinsip bantuan operasional yang diberikan.

  1. Mekanisme penyaluran dana reguler terdiri dari 2 tahap saja

Dikutip dari kompas.com/edu, proses penyaluran dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Hal tersebut dinilai kurang optimal mengingat penyaluran dana sudah disesuaikan dengan seluruh aspek yang dibutuhkan satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga peserta didik.

Sehingga pada tahun 2023 nanti penyaluran dana hanya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Januari (50%) dan Juli (50%). Harapannya dengan mekanisme yang lebih merata ini, bantuan dapat dirasakan manfaatnya dengan segera namun tetap terarah sesuai dengan timeline dan peraturan yang diberikan.

Demikian informasi mengenai Kebijakan Terbaru Dana BOS tahun 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis