Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Satuan Biaya Khusus?

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOSDana BOS mengalami beberapa perbedaan kebijakan tahun ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskannya melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Bahwasanya Dana BOS perlu diperhatikan secara mendetail oleh guru dan kepala sekolah, karena setidaknya ada 4 kebijakan paling utama pada dana BOS tahun 2023. Salah satu kebijakan utamanya adalah di bidang penganggaran. Sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan atau kebingungan dalam manajerisasi oleh sekolah.

Dana BOS, BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD pada tahun ini akan dijadikan dalam 1 istilah atau nomenklatur. Ketiganya akan dijadikan dalam satu aturan, yaitu Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, keempat kebijakan yang diprogramkan oleh pemerintah dan harus diterapkan oleh masing-masing institusi pendidikan diantaranya:

  1. Penggabungan nomenklatur dengan nama BOSP

Penggunaan satu kata BOSP ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan anggaran sekaligus distribusinya kepada tujuan. Pada tahun 2022 ke belakang, dana BOS dibagi menjadi tiga bagian padahal berasal dari sumber yang sama yaitu Dana Alokasi Khusus Non-fisik. Namun, ketiganya tetap menjadi jenis/bentuk produk dari BOSP tersebut sendiri.

  1. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Perlu diketahui pada bagian BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan dalam hal apapun. Sehingga, yang perlu diperhatikan adalah adanya kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

BOS Kinerja Prestasi ini merupakan penerima dana BOS reguler menurut tahun anggaran berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sekolah yang dituju terdata bukan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan/atau SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan BOS Kinerja Prestasi dan BOS Kesetaraan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru