Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes. Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Hal tersebut merupakan dapat dijadikan sebagai peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022. PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.
Dasar hukum pemerintah dalam merekrut PPPK baik di lingkungan tenaga pengajar (guru) maupun di lingkungan non pengajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Melalui UU Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan kedudukan semua PPPK di pemerintahan. Berbagai hak yang diterima oleh setiap PPPK yakni:
1. Menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu.
3. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
4. Memiliki NIP secara Nasional.
5. Melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun).
7. Masa kerja paling singkat 1 tahun.
8. Gaji berdasarkan perundang-undangan.
9. Perlindungan: JHT, JamKes (Jaminan Kesehatan), JKK, dan juga JKM.
Halaman Selanjutnya
Masa kerja seorang PPPK di pemerintahan yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya