Masa kerja seorang PPPK di pemerintahan yakni minimal 1 tahun. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa seorang PPPK memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Akan tetapi, tidak semua PPPK hanya bekerja dalam kurun waktu 1 tahun saja. Namun akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun lembaga dan kementerian dimana PPPK tersebut ditugaskan.
Berikut merupakan 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes diantaranya:
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) Guru THK II lulus PG, yakni guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi. Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade yakni guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade yakni guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus PG yakni guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II yakni guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2. Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG yakni guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL). Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya