Kebijakan Baru! 8 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK 2022, Dijamin Langsung Lulus

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes. Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Hal tersebut merupakan dapat dijadikan sebagai peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022. PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.

Dasar hukum pemerintah dalam merekrut PPPK baik di lingkungan tenaga pengajar (guru) maupun di lingkungan non pengajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Melalui UU Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan kedudukan semua PPPK di pemerintahan. Berbagai hak yang diterima oleh setiap PPPK yakni:

1. Menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu.

3. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.

4. Memiliki NIP secara Nasional.

5. Melaksanakan tugas pemerintahan.

6. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun).

7. Masa kerja paling singkat 1 tahun.

8. Gaji berdasarkan perundang-undangan.

9. Perlindungan: JHT, JamKes (Jaminan Kesehatan), JKK, dan juga JKM.

Halaman Selanjutnya

Masa kerja seorang PPPK di pemerintahan yakni…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis