Kategori Pelamar PPPK 2022 Yang Tidak Perlu Membuat Akun SSCASN

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori Pelamar – Beberapa kategori pelamar PPPK 2022 tidak diwajibkan untuk membuat akun SSCASN. Terdapat beberapa kategori tersebut yang tidak perlu untuk mendaftar akun SSCASN. Segala tahan dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 nantinya akan diarahkan pada Portal SSCASN BKN.

Dalam keterangan resmi Menpan RB, rekrutmen PPPK 2022 diperkirakan akan dibuka pada akhir September 2022 pada minggu ke 3 dan juga ke 4.

Azwar Anas selaku MenPANRB mengatakan bahwa jika dilihat dari time table, hal tersebut cukup mepet waktunya, hal tersebut harus selesai dikarenakan jelangk akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK 2022.

Selain itu, menurut anas, pihaknya juga harus menyebutkan bahwa pihaknya harus berkerja lebih ekstra dalam hal penyiapan proses seleksi PPPK 2022.  Untuk seleksi CASN pada tahun 2022 ini sendiri, BKN juga menyebutkan bahwa terdapat dua kelompok yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK.

Kelompok yang diprioritaskan tersebut adalah tenaga pendidik dan juga tenaga Kesehatan non ASN seperti perawat, bidan, dokter, dan juga tenaga penyuluh.

Sebelum seleksi tersebut dibuka, tenaga honorer yang mengikuti PPPK 2022 harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Tetapi dalam pembuatan akun SSCASN ini terdapat kategori yang tidak perlu dalam membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun dijelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak perlu untuk membuat akun SSCASN adalah guru honorer yang termasuk dalam prioritas I. Selain beberapa golongan tersebut terdapat kategori lain.

Kategori lain yang dimaksud tersebut adalah pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021. Hal tersebut karena pelamar yang telah memiliki akun tersebut data dari pelamar tersebut telah terdaftar.

Pelamar yang telah memiliki akun tersebut dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Jabtan fungsional guru yang telah dibuka. Untuk daftar guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas tersebut adalah:

1.Pelamar Prioritas

  • Guru THK-II yang telah lulus Passing Grade (PG)
  • Guru Negeri yang telah lulus lulus Passing Grade
  • Guru swasta yang telah lulus lulus Passing Grade
  • Lulusan PPG yang telah lulus lulus PG
  • Guru THK II
  • Guru THK II belum lulus PG
  • Guru non ASN negeri yang telah terdaftar pada Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
  • Guru non ASN negeri yang telah lulus terdaftar pada Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Prioritas

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis