Kategori Pelamar – Beberapa kategori pelamar PPPK 2022 tidak diwajibkan untuk membuat akun SSCASN. Terdapat beberapa kategori tersebut yang tidak perlu untuk mendaftar akun SSCASN. Segala tahan dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 nantinya akan diarahkan pada Portal SSCASN BKN.
Dalam keterangan resmi Menpan RB, rekrutmen PPPK 2022 diperkirakan akan dibuka pada akhir September 2022 pada minggu ke 3 dan juga ke 4.
Azwar Anas selaku MenPANRB mengatakan bahwa jika dilihat dari time table, hal tersebut cukup mepet waktunya, hal tersebut harus selesai dikarenakan jelangk akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK 2022.
Selain itu, menurut anas, pihaknya juga harus menyebutkan bahwa pihaknya harus berkerja lebih ekstra dalam hal penyiapan proses seleksi PPPK 2022. Untuk seleksi CASN pada tahun 2022 ini sendiri, BKN juga menyebutkan bahwa terdapat dua kelompok yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK.
Kelompok yang diprioritaskan tersebut adalah tenaga pendidik dan juga tenaga Kesehatan non ASN seperti perawat, bidan, dokter, dan juga tenaga penyuluh.
Sebelum seleksi tersebut dibuka, tenaga honorer yang mengikuti PPPK 2022 harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Tetapi dalam pembuatan akun SSCASN ini terdapat kategori yang tidak perlu dalam membuat akun SSCASN terlebih dahulu.
Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun dijelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak perlu untuk membuat akun SSCASN adalah guru honorer yang termasuk dalam prioritas I. Selain beberapa golongan tersebut terdapat kategori lain.
Kategori lain yang dimaksud tersebut adalah pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021. Hal tersebut karena pelamar yang telah memiliki akun tersebut data dari pelamar tersebut telah terdaftar.
Pelamar yang telah memiliki akun tersebut dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Jabtan fungsional guru yang telah dibuka. Untuk daftar guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas tersebut adalah:
1.Pelamar Prioritas
- Guru THK-II yang telah lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri yang telah lulus lulus Passing Grade
- Guru swasta yang telah lulus lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang telah lulus lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang telah terdaftar pada Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang telah lulus terdaftar pada Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya