Nilai Tambahan di PPPK – Pada pengadaan PPPK Tahun 2022 difokuskan pada seleksi jabatan fungsional Guru, Tenaga Kesehatan maupun Tenaga Teknis lainnya.
Di mana, ada penambahan nilai di seleksi PPPK Tahun 2022 yang diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi kategori tertentu.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat keputuan menteri yang sudah kita keluarkan,” jelas Alex
Aturan nilai tambahan seleksi kompetensi PPPK 2022 Dituliskan, setiap pelamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Halaman berikutnya
Adapun bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Tidak hanya syarat lamanya pengalaman di bidang kerja yang relevan, pelamar beberapa jabatan fungsional tetap diimbau untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.
Kemudian calon pelamar PPPK 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan tersebut.
Bagi honorer yang hendak mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 harus memiliki pengalaman kerja minimal berapa tahun sesuai keputusan dari MenPAN-RB?
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi pelamar honorer, yaitu wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Persyaratan pengalaman kerja bagi tenaga non ASN dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.
Halaman berikutnya
Selain MenPAN-RB menetapkan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis, juga menetapkan daftar jabatan yang memerlukan syarat khusus.
Daftar 30 jabatan PPPK Tenaga Teknis 2022 yang memerlukan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai atau afirnasi sebagai berikut.
- Penerjemah ahli pertama;
- Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala;
- Pamong Budaya ahli pertama dan terampil;
- Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil;
- Pekerja Sosial ahli pertama;
- Penyuluh Sosial ahli pertama;
- Widyaiswara ahli pertama;
- Pustakawan ahli pertama dan terampil;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ahli pertama;
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dan Terampil;
- Penguji Kendaraan Bermotor Pemula;
- Teknisi Penerbangan terampil;
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Ahli Pertama serta Terampil;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ahli pertama;
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Terampil;
- Instruktur Ahli Pertama;
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
- Penyuluh Narkoba Ahli Pertama;
Halaman berikutnya
Konselor adiksi ahli pertama..
- Konselor Adiksi Ahli Pertama;
- Asisten Konselor Adiksi Terampil;
- Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama;
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil;
- Pemadam Kebakaran Pemula dan Terampil;
- Analis Kebakaran Ahli Pertama;
- Penata Kadastral Ahli Pertama;
- Asisten Penata Kadastral Pemula dan Terampil; serta
- Pengawas Perikanan Pemula serta Terampil.
Demikian informasi terkait nilai tambahan di PPPK Tenaga Teknis 2022. Apakah Anda memenuhi syarat dan termasuk mendapatkan nilai tambahan tersebut? (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!