Kategori honorer dapat THR dan gaji ke 13 menjadi kabar bahagia di bulan Maret ini sebelum memasuki bulan ramadhan nanti.
Pasalnya THR dan gaji ke 13 tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama bulan puasa nanti ataupun pada saat lebaran nanti.
Selain hal tersebut kategori honorer dapat THR dan gaji ke 13 merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mensejahterakan pegawai honorer.
Berapa kiranya besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima honorer tersebut serta siapa saja honorer yang berhak menerimanya.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait kategori honorer dapat THR dan gaji ke 13 di tahun 2023.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait kategori honorer dapat THR dan gaji ke 13 di tahun 2023.
Kategori Honorer Dapat THR dan Gaji Ke 13
Para tenaga honorer yang masih mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023 ini tak perlu bersedih.
Sebab, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer juga tetap mendapat THR dan gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yan bertugas pada instansi pusat
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Tidak hanya itu kebijakan ini juga dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.
Selain kategori honorer dapat THR dan gaji ke 13, berikut disertakan kabar terkait TPG yang resmi naik 2 kali lipat.
TPG Resmi Dinaikan 2 Kali Lipat
Pengesahan kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Perlu diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya sebelumnya ada peraturan serupa di Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.
Akan tetapi di tahun 2021, peraturan mengenai juknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS resmi diatur pada Persekjen Kemdikbud nomor 18 tahun 2021.
Isi juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.
Di sisi lain, pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 terdapat perubahan dalam peraturan tersebut, yaitu bagi guru yang masih berstatus honorer.
Perubahan dari peraturan tersebut adalah ketika guru honorer lulus dari PPPK, ada tambahan regulasi bagian Besaran Tunjangan Profesi.
Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini, untuk gaji guru honorer menjadi PPPK kenaikannya akan menjadi dua kali lipat.
Ketika guru masih berstatus honorer, yaitu sebesar Rp1.500.000, tapi ketika lulus PPPK akan menjadi Rp2.966.500.
Hal ini berarti untuk kenaikan tunjangan bagi guru non PNS adalah dua kali lipat dari sebelumnya.
Selain itu, untuk gaji guru PPPK diketahui dari Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Di dalam isi Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa gaji guru PPPK pada masing-masing golongan disebutkan berbeda-beda.
Untuk golongan IX adalah Rp2.966.500, dan akan berbeda-beda jumlahnya pada masing-masing golongan guru PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya