Langkah Penyaluran Tunjangan Insentif
– Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif.
– Setelah itu, data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
– Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan, akhir Maret 2022.
– Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK di minggu pertama April 2022.
– Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei 2022.
– Pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli.
– Pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember 2022.
Demikian info seputar tunjangan insentif Kemdikbudristek yang bakal guyur guru. Tunjangan insentif ini dipastikan cair Desember 2022. Semoga bermanfaat.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!