2. Guru non PNS
Tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.
Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu:
– Masa kerja minimal dua tahun.
– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.
– Memenuhi beban kerja.
– Guru tersebut memiliki NUPTK.
Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Nominal besaran tunjangan insentif yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan.
Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.
Tunjangan insentif juga tidak akan dilanjutkan bila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
3. Guru SM-3T
Tunjangan insentif diberikan untuk guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
Persyaratan:
– S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B.
– WNI.
– IPB yang didapat minimal 3.00.
– Maksimal 27 tahun.
– Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti SM-3T pada tahun sebelumnya.
– Sehat serta bebas Narkotika.
– Guru yang lulus tes seleksi.
Tunjangan yang diterima sebanyak Rp. 2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Halaman berikutnya
Langkah penyaluran tunjangan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya