Kategori Guru yang Dapat Tunjangan Insentif dari Kemdikbudristek, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Guru non PNS

Tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.

Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu:

– Masa kerja minimal dua tahun.

– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.

– Memenuhi beban kerja.

– Guru tersebut memiliki NUPTK.

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.

Nominal besaran tunjangan insentif yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan.

Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.

Tunjangan insentif juga tidak akan dilanjutkan bila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.

3. Guru SM-3T

Tunjangan insentif diberikan untuk guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Persyaratan:

– S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B.

– WNI.

– IPB yang didapat minimal 3.00.

– Maksimal 27 tahun.

– Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti SM-3T pada tahun sebelumnya.

– Sehat serta bebas Narkotika.

– Guru yang lulus tes seleksi.

Tunjangan yang diterima sebanyak Rp. 2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Halaman berikutnya

Langkah penyaluran tunjangan..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis