Kategori Guru Masuk Observasi PPPK 2023, Sesuai Edaran Sekda

- Editor

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori guru masuk observasi PPPK 2023 menjadi kabar yang baiknya bapak ibu guru honorer semua ketahui kali ini.

Pasalnya pemerintah menyikapi seleksi PPPK 2022 yang lalu melalui mekanisme penilaian guru senior, kepala sekolah dan dinas.

Masih ada beberapa pelamar yang masuk kedalam kategori P3 akan tetapi tidak lolos atau tidak memiliki penempatan yang sekarang ini masuk ke dalam guru P3 TP (Tanpa Penempatan).

Di tahun 2023 ini beberapa dinas pendidikan daerah sudah mulai menyerap dan kembali melakukan pendataan terkait jumlah kekosongan sekolah guna memetakan formasi yang dibutuhkan pada daerah binaan tersebut.

Selain hal tersebut dinas juga meminta data guru yang nantinya masuk ke dalam kategori guru masuk observasi PPPK 2023.

Lalu kiranya apa saja kategori guru masuk observasi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini.

Simak penjelasan berikut ini terkait kategori guru masuk observasi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini.

Kategori Guru Masuk Observasi PPPK 2023

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal pengadaan aparatur sipil Negara tahun 2023.

Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN guna pemenuhan kebutuhan pegawai serta capaian tujuan instansi pemerintah.

Dalam hal tersebut juga tak terlepas dari kebutuhan guru sebagai aparatur sipil Negara yang sekarang ini juga dibutuhkan guna pencapaian tujuan pemerintah.

Tidak semua guru honorer akan di masukan pada kategori guru masuk observasi PPPK 2023.

Berikut merupakan kategori guru yang masuk pada observasi PPPK 2023:

  1. Guru wiyatabhakti paling lambat pengangkatan per tanggal 31 Desember 2021 dibuktikan dengan SK pengangkatan, linieritas, serta berapa lama masuk dapodik.
  2. Formasi P3 TP (Tanpa Penempatan)

Itulah kategori guru yang masuk pada usulan formasi observasi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023 ini.

Lepas dari simpang siurnya kabar harapannya dari kami guru honorer selalu diberikan kemudahan serta perlindungan yang jelas akan nasib kami.

Dan melalui kabar berita ini harapannya sampai kepada pemerintah, bahwasannya guru wiyatabhati  atau honorer sebagai kaum akar rumput pendidikan yang langsung bersinggungan dengan generasi muda penerus bangsa.

Masih mengalami ketidaksetimpalan upah atau honor, dengan beban kerja serta linieritas ijazah yang sama dengan ASN.

Bahkan honorer pada instansi rata-rata menempatsi posisi atau menanggung beban kerja yang lebih penting serta kompleks ketimbang mereka ASN yang sudah menjabat.

Karena dilapangan para ASN lebih sering mengarahkan dan menyuruh honorer untuk menyelesaikan serta menggarap pekerjaan mereka.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelsan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,491 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis