Kategori Guru Masuk Observasi PPPK 2023, Sesuai Edaran Sekda

- Editor

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori guru masuk observasi PPPK 2023 menjadi kabar yang baiknya bapak ibu guru honorer semua ketahui kali ini.

Pasalnya pemerintah menyikapi seleksi PPPK 2022 yang lalu melalui mekanisme penilaian guru senior, kepala sekolah dan dinas.

Masih ada beberapa pelamar yang masuk kedalam kategori P3 akan tetapi tidak lolos atau tidak memiliki penempatan yang sekarang ini masuk ke dalam guru P3 TP (Tanpa Penempatan).

Di tahun 2023 ini beberapa dinas pendidikan daerah sudah mulai menyerap dan kembali melakukan pendataan terkait jumlah kekosongan sekolah guna memetakan formasi yang dibutuhkan pada daerah binaan tersebut.

Selain hal tersebut dinas juga meminta data guru yang nantinya masuk ke dalam kategori guru masuk observasi PPPK 2023.

Lalu kiranya apa saja kategori guru masuk observasi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini.

Simak penjelasan berikut ini terkait kategori guru masuk observasi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini.

Kategori Guru Masuk Observasi PPPK 2023

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal pengadaan aparatur sipil Negara tahun 2023.

Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN guna pemenuhan kebutuhan pegawai serta capaian tujuan instansi pemerintah.

Dalam hal tersebut juga tak terlepas dari kebutuhan guru sebagai aparatur sipil Negara yang sekarang ini juga dibutuhkan guna pencapaian tujuan pemerintah.

Tidak semua guru honorer akan di masukan pada kategori guru masuk observasi PPPK 2023.

Berikut merupakan kategori guru yang masuk pada observasi PPPK 2023:

  1. Guru wiyatabhakti paling lambat pengangkatan per tanggal 31 Desember 2021 dibuktikan dengan SK pengangkatan, linieritas, serta berapa lama masuk dapodik.
  2. Formasi P3 TP (Tanpa Penempatan)

Itulah kategori guru yang masuk pada usulan formasi observasi PPPK 2023 yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023 ini.

Lepas dari simpang siurnya kabar harapannya dari kami guru honorer selalu diberikan kemudahan serta perlindungan yang jelas akan nasib kami.

Dan melalui kabar berita ini harapannya sampai kepada pemerintah, bahwasannya guru wiyatabhati  atau honorer sebagai kaum akar rumput pendidikan yang langsung bersinggungan dengan generasi muda penerus bangsa.

Masih mengalami ketidaksetimpalan upah atau honor, dengan beban kerja serta linieritas ijazah yang sama dengan ASN.

Bahkan honorer pada instansi rata-rata menempatsi posisi atau menanggung beban kerja yang lebih penting serta kompleks ketimbang mereka ASN yang sudah menjabat.

Karena dilapangan para ASN lebih sering mengarahkan dan menyuruh honorer untuk menyelesaikan serta menggarap pekerjaan mereka.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelsan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,477 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis