2.PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021
Tunjangan keluarga diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).
Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
3. PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa
Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
4. PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021
Penghasilan di luar gaji pokok ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.
Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya