Kategori Guru ASN yang Dapat 8 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ada yang 3 Kali Lipat! Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021

Tunjangan keluarga diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).

Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.

Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

3. PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa

Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

4. PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021

Penghasilan di luar gaji pokok ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.

Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

5. PPPK mendapat tunjangan..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis