Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini, terdapat beberapa kelompok ASN yang dinilai tidak akan bisa memperolehnya.

Lalu kelompok atau kategori ASN yang seperti apa saja yang akan absen atau tidak akan bisa memperoleh kucuran dana THR dan gaji ke 13 tahun 2023?

Pemberian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya ditujukan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi para Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi dalam realisasinya pemerintah harus tetap mempertimbangkan kemampuan dari keuangan negara dengan menyesuaikan kebijakan pada belanja pegawai.

Di dalam hal ini, tidak hanya Tunjangan Hari Raya, pemerintah juga telah menyediakan anggaran gaji ke 13 untuk para pensiunan. THR sendiri akan dicairkan terlebih dahulu, yaitu paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Sementara itu untuk gaji ke 13 akan dicairkan mendakati tahun ajaran baru yaitu pada awal bulan Juli tahun 2023 mendatang. Sesuai dengan yang ada pada peraturan Menteri Keuangan No 75 PMK 05 tahun 2022, penerima THR dan gaji ke 13 2023 merupakan seluruh ASN yang telah memenuhi kategori.

Adapun kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut antara lain yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan penerima pensiun, TNI, pejabat negara, POLRI, PNS, dan penerima tunjangan.

Akan tetapi perlu untuk digaris bawahi bahwasannya tidak semua ASN ini akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini. Berikut ini merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam sebagai penerima gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 yaitu:

  1. ASN yang bekerja pada organisasi yang digaji
  2. ASN yang sedang cuti namun tidak dalam tanggungan negara

Dikabarkan pada tahun 2023 ini gaji ke 13 dan THR akan terdapat kenaikan, hal ini melihat dari anggaran belanja pegawai negeri tahun 2023 ini akan naik sebesar 3,3 persen. Pada tahun sebelumnya anggaran belanja pegawai berada di angka Rp 257,2 triliun dan pada tahun 2023 ini anggarannya menyentuh angka Rp 249,1 triliun.

Nominal besaran THR yang akan diterima oleh para ASN ini yaitu satu kali gaji pokok, berikut ini merupakan gaji pokok PNS lengkap dari golongan I sampai IV.

Halaman Selanjutnya

Gaji pokok PNS dengan golongan I

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,308 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis