Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji pokok PNS dengan golongan I

  • PNS dengan golongan Ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • PNS dengan golongan Ib mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • PNS dengan golongan Ic mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • PNS dengan golongan Id mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS dengan golongan II

  • PNS dengan golongan IIa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • PNS dengan golongan IIb mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • PNS dengan golongan IIc mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • PNS dengan golongan IId mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS dengan golongan III

  • PNS dengan golongan IIIa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • PNS dengan golongan IIIb mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • PNS dengan golongan IIIc mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • PNS dengan golongan IIId mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS dengan golongan IV

  • PNS dengan golongan IVa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • PNS dengan golongan IVb mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • PNS dengan golongan IVc mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • PNS dengan golongan IVd mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • PNS dengan golongan IVe mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,308 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis