Kata MenPANRB, Jika Tak Lulus PPPK Bisa Daftar CPNS 2023

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait syarat CPNS 2023 dan link pendaftaran yang akan digunakan ialah sebagai berikut :

Sebelumnya para CPNS 2023 harus membuat akun sscasn.bkn.go.id dengan syarat :

  1. NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan email
  2. Foto KTP dengan ketentuan maksimal 200 kb dan swafoto

Setelah akun berhasil dibuat, selanjutnya dapat dipilih terkait formasi dengan mengisi informasi sebagai berikut yaitu :

  1. Mengisi biodata
  2. Memilih jenis seleksi
  3. Mengisi formasi
  4. Meng-upload sebuah dokumen dan resume
  5. Peserta yang telah berhasil mendaftar dan lulus syarat CPNS 2023 akan mengikuti seleksi administrasi
  6. Setelah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi, maka para peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang yang dilakukan dengan wawancara
  7. Pemerintah juga telah mengumumkan para peserta yang telah berhasil lulus untuk melakukan pemberkasan kembali.

Sebelumnya para pelamar terlebih dahulu dapat memfokuskan pada program PPPK Guru 2022 yaitu sebagai berikut :

  1. Pengumuman Seleksi pada 31 Oktober 2022
  2. Pendaftaran Seleksi (ini berlaku untuk semua pelamar yang mendaftar PPPK Guru 2022). Pengumuman memperoleh penempatan bagi pelamar prioritas 1 pada 31 Oktober hingga 13 November 2022
  3. Seleksi administrasi pada 31 Oktober hingga 15 November 2022
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi ( bagi para pelamar prioritas 1, prioritas2, prioritas 3 dan pelamar umum) pada tanggal 16 hingga 17 November 2022
  5. Masa sanggah pada 18 hingga 20 November 2022
  6. Jawab sanggah pada tanggal 21 hingga 24 November 2022
  7. Pengumuman pasca-sanggah pada tanggal 26 November 2022
  8. Penilaian terhadap kesesuaian yang dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior ( berlaku bagi Peelamar prioritas 2 dan prioritas 3) pada tanggal 27-28 November 2022
  9. Penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (berlaku bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3) yang dilakukan pada 29 November hingga 3 Desember 2022
  10. Pengolahan hasil penilaian formasi ( ini berlaku bagi para pelamar umum ) pada tanggal 3 hingga 13 Desember 2022
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi (ini berlaku bagi para pelamar umum) pada tanggal 14 hingga 18 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (berlaku bagi para pelamar umum) yang akan dilaksanakan pada 16 hingga 21 Januari 2023
  14. Pengolahan hasil seleksi (berlaku para pelamar umum ) yang akan dilaksanakan pada 21 Januari hingga 1 Februari 2023
  15. Pengumuman hasil seleksi bagi seluruh peserta pendaftaram yaitu bagi pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum yang akan dilakukan pada 2-3 Februari 2023.
  16. Masa sanggah pada 4-6 Februari 2023
  17. Jawab sanggah akan dilakukan pada  7 hingga 13 Februari 2023
  18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah yang akan dilaksanakan pada 20-21 Februari 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 22 Februari hingga 13 Maret 2023
  20. Usul penetapan nomor induk (NI) PPPK yang akan dilakukan pada  7 hingga 31 Maret 2023

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru