Kartu Sakti PPPK Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Formasi Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesempatan emas masih dimiliki oleh guru honorer yang berada dibawah naungan Kemenag untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK. Hal tersebut dikarenakan Kementrian Agama masih membuka kesempatan kepada guru honorer untuk melamar formasi guru pada seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022. Kartu Sakti PPPK menjadi syarat wajib untuk hal tersebut.

Telah kita pahami bahwa pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar hingga tanggal 6 Januari 2023. Tetapi, terdapat hal yang perlu dipahami oleh guru honorer hal tersebut juga terkait dengan kartu sakti PPPK dalam kegiatan tersebut.

Guru honorer diwajibkan untuk mempersiapkan Kartu Sakti. Hal tersebut sebaga persyaratan mutlak dalam mengikuti seleksi dan juga untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Mungkin hal tersebut menjadi pertanyaan mengenai apa yang disebut dengan kartu sakti tersebut.

Dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementrian Agama membuka formasi guru yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga honorer K-II dan juga non ASN dibawah naungan Kementrian Agama.

Pelamar Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, dan juga masih bekerja hingga sekarang pada lingkungan Kementrian Agama.

Sedangkan untuk pelamar non ASN Kementrian Agama merupakan pelamar yang telah melakukan pengabdian dan juga masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.

Walaupun terdapat persyaratan umum yang juga sama dengan persyaratan pada instansi lain, Kementrian Agama memiliki beberapa persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut adalah persyaratan wajib tambahan yang harus dapat dipenuhi oleh semua pelamar.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 970 tahun 2022. Untuk Pelamar yang memilih formasi guru, Kementrian Agama mewajibkan mereka untuk telah terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja pada sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.

Oleh karena hal tersebut, pelamar formasi guru diwajibkan untuk memiliki kartu identitas PTK yang dapat dijadikan bukti bahwa guru tersebut masih aktif bekerja pada lingkungan Kemenag dan juga telah terdaftar pada SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Kategori eks THK-II

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis