Selain itu, untuk pelamar kategori eks THK-II, Kemenag memberikan syarat untuk kateogori ini bahwa telah tedaftar pada pangkalan data BKN. Pelama kategori eks THK-II tersebut juga diwajibkan untuk memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan juga masih aktif dalam bekerja dibawah lingkungan Kemenag hingga masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahun 2022.
Kemudian, untuk pelamar jabatan dosen, Kemenag juga memberikan syarat bahwa telah terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN dan juga masih aktif mengjar di lingkungan Kemenag. Persyaratan tersebut akan dikecualikan untuk pelamar formasi dosen yang berasal dari formasi umum.
Selain itu, terdapat hal yang juga perlu untuk dipahami. Hal tersebut ialah, selain terbuka untuk eks THK-II dan juga non ASN Kemenag. Terdapat beberapa formasi untuk seleksi PPPK Kemenag 2022 yang juga terbuka untuk pelamar umum.
Untuk melakukan pendaftaran tersebut, pelamar dapat membuka atau mengakses laman resmi dari SSCASN BKN yang digunakan untuk mengisi form pendaftaran dan juga mengunggah berkas persyaratan.
Dengan demikian beberapa hal diatas harus diperhatikan oleh guru honorer berada dibahwa naungan Kemenag untuk dapat memilih formasi guru PPPK dan juga diangkat menjadi guru ASN. Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh guru.
Selain itu, guru juga perlu mengikuti informasi untuk hal tersebut supaya tidak tertinggal informasi mengenai hal tersebut. Demikian informasi mengenai Kartu Sakti Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Formasi Guru PPPK.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2