Kartu Sakti PPPK Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Formasi Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesempatan emas masih dimiliki oleh guru honorer yang berada dibawah naungan Kemenag untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK. Hal tersebut dikarenakan Kementrian Agama masih membuka kesempatan kepada guru honorer untuk melamar formasi guru pada seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022. Kartu Sakti PPPK menjadi syarat wajib untuk hal tersebut.

Telah kita pahami bahwa pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar hingga tanggal 6 Januari 2023. Tetapi, terdapat hal yang perlu dipahami oleh guru honorer hal tersebut juga terkait dengan kartu sakti PPPK dalam kegiatan tersebut.

Guru honorer diwajibkan untuk mempersiapkan Kartu Sakti. Hal tersebut sebaga persyaratan mutlak dalam mengikuti seleksi dan juga untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Mungkin hal tersebut menjadi pertanyaan mengenai apa yang disebut dengan kartu sakti tersebut.

Dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementrian Agama membuka formasi guru yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga honorer K-II dan juga non ASN dibawah naungan Kementrian Agama.

Pelamar Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, dan juga masih bekerja hingga sekarang pada lingkungan Kementrian Agama.

Sedangkan untuk pelamar non ASN Kementrian Agama merupakan pelamar yang telah melakukan pengabdian dan juga masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.

Walaupun terdapat persyaratan umum yang juga sama dengan persyaratan pada instansi lain, Kementrian Agama memiliki beberapa persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut adalah persyaratan wajib tambahan yang harus dapat dipenuhi oleh semua pelamar.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 970 tahun 2022. Untuk Pelamar yang memilih formasi guru, Kementrian Agama mewajibkan mereka untuk telah terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja pada sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.

Oleh karena hal tersebut, pelamar formasi guru diwajibkan untuk memiliki kartu identitas PTK yang dapat dijadikan bukti bahwa guru tersebut masih aktif bekerja pada lingkungan Kemenag dan juga telah terdaftar pada SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Kategori eks THK-II

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis