Kartu Sakti PPPK Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Formasi Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesempatan emas masih dimiliki oleh guru honorer yang berada dibawah naungan Kemenag untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK. Hal tersebut dikarenakan Kementrian Agama masih membuka kesempatan kepada guru honorer untuk melamar formasi guru pada seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022. Kartu Sakti PPPK menjadi syarat wajib untuk hal tersebut.

Telah kita pahami bahwa pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar hingga tanggal 6 Januari 2023. Tetapi, terdapat hal yang perlu dipahami oleh guru honorer hal tersebut juga terkait dengan kartu sakti PPPK dalam kegiatan tersebut.

Guru honorer diwajibkan untuk mempersiapkan Kartu Sakti. Hal tersebut sebaga persyaratan mutlak dalam mengikuti seleksi dan juga untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Mungkin hal tersebut menjadi pertanyaan mengenai apa yang disebut dengan kartu sakti tersebut.

Dalam seleksi PPPK tahun 2022, Kementrian Agama membuka formasi guru yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga honorer K-II dan juga non ASN dibawah naungan Kementrian Agama.

Pelamar Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021, dan juga masih bekerja hingga sekarang pada lingkungan Kementrian Agama.

Sedangkan untuk pelamar non ASN Kementrian Agama merupakan pelamar yang telah melakukan pengabdian dan juga masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.

Walaupun terdapat persyaratan umum yang juga sama dengan persyaratan pada instansi lain, Kementrian Agama memiliki beberapa persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut adalah persyaratan wajib tambahan yang harus dapat dipenuhi oleh semua pelamar.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 970 tahun 2022. Untuk Pelamar yang memilih formasi guru, Kementrian Agama mewajibkan mereka untuk telah terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja pada sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.

Oleh karena hal tersebut, pelamar formasi guru diwajibkan untuk memiliki kartu identitas PTK yang dapat dijadikan bukti bahwa guru tersebut masih aktif bekerja pada lingkungan Kemenag dan juga telah terdaftar pada SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Kategori eks THK-II

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis