Seperti yang telah disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwasannya akan ada pembukaan guru penggerak angkatan 8 yang dilaksanakan dengan serangkaian proses rekrutmen.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk menjadi guru penggerak harus mengikuti program Kemendikbud Ristek yakni Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuan dari pelaksanaan program pendidikan guru penggerak adalah untuk mendorong para guru agar dapat menjadi pemimpin pembelajaran pada satuan pendidikan.
Selain itu juga menciptakan para pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Nantinya para guru dapat berbagi dan berkolaborasi secara mandiri untuk mengembangkan diri.
Harapan dari lulusan pendidikan guru penggerak Kemdikbud ini adalah dapat mewujudkan rasa nyaman, aman, dan bahagia dalam suasana pembelajaran. Sasaran dari program PGP ini adalah para tenaga pendidik atau guru maupun kepala sekolah baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN pada semua jenjang pendidikan.
Hal yang menjadi catatan adalah calon guru penggerak pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS dan telah memenuhi syarat – syarat pendaftaran. NRKS sendiri merupakan Nomor Registrasi Kepala Sekolah.
Salah satu peran guru penggerak adalah menjadi pengajar praktisk bagi rekan – rekan guru lain yang masih berkaitan dengan pengembangan pembelajaran di instansi sekolah serta menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan wilayahnya.
Pembukaan guru penggerak angkatan 8 dibuka sejak tanggal 1 September 2022. Bagi guru maupun kepala sekolah yang berminat untuk menjadi bagian dari guru penggerak dapat menyimak persyaratan – persyaratannya berikut ini;
1. Merupakan guru pada satuan pendidikan formal baik TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN baik di sekolah negeri maupun swasta
3. Memiliki akun guru di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan
4. Kualifikasi pendidikan paling rendah atau minimal sarjana (S1) atau diploma (D4)
5. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 tahun
Halaman Selanjutnya
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
Halaman : 1 2 Selanjutnya