Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) memiliki pengertian proses belajar mengajar atau proses pengembangan kompetensi yang dilaksanakan untuk para guru dengan menyesuaikan kebutuhan guru. Program pengembangan ini dilaksanakan secara bertahap serta berkelanjutan dengan tujuan dapat meningkatkan profesionalitas guru sebagai pemimpin dan pendidik.
PKB Sebagai Program Pengembangan Guru
Bentuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi unsur-unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. PKB ini beranjak dari tuntutan yang terdapat pada Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Dengan hadirnya PKB diharapkan banyak terwujud guru-guru yang professional, dimana guru-guru tersebut memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, seimbang, serta kuat.
Prinsip dasar yang digunakan dalam pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan yaitu, program PKB dilaksanakan dengan berfokus pada keberhasilan peserta didik, serta sekolah harus dan wajib memfasilitasi guru-guru dalam mengikuti program PKB secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan dengan mengikuti permenegpan RB nomor 16 tahun 2009.
Pelaksanaan PKB harus berkaitan dengan visi misi satuan pendidikan dan juga visi misi dinas pendidikan setempat. Sebisa mungkin program PKB terselenggara di lingkungan sekolah atau sekolah terdekat. Tidak hanya itu, program PKB ini juga sudah seharusnya dapat mendorong pengakuan profesi guru untuk menjadi lapangan pekerjaan yang bermanfaat di dalam mencerdasan bangsa Indonesia.
Selain itu, prinsip dasar yang juga berlaku dalam program PKB adalah materi PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, materi PKB juga seharusnya kaya dengan materi akademik, kaya akan proses pembelajaran, kaya akan materi pembelajaran terkini dan juga kaya akan teknologi atau seni. Program PKB ini juga harus menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.
Yang paling penting dari prinsip dasar PKB adalah proses pengembangan program PKB harus dimulai oleh guru sendiri agar betul-betul dapat terjadi perubahan pada dirinya dikarenakan motivasi yang tingg. Sehingga, hal ini dapat berpengaruh pada perbaikan kualitas pelayanan terhadap peserta didik yang semakin meningkat. Agar berjalan dengan efektif, guru yang tidak melaksanakan PKB seharusnya dengan tegas dikenakan sanksi.
Adapun fungsi dari program PKB adalah membantu guru di dalam meningkatkan kompetensi guna mencapai standar kompetensi, memaksimalkan optimalisasi kompetensi guru di tengah perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar dapat menjadi fasilitator yang baik pada proses pembelajaran, meningkatkan komitmen guru dalam mengemban tugas dan fungsi pokoknya secara professional, dan menumbuhkan kecintaan akan profesinya sebagai guru.
Halaman Selanjutnya
Model Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya