Fakta RUU Sisdiknas – Setidaknya ada 10 fakta menarik yang menjadi problematika terkait dengan RUU Sisdiknas dan dianggap bukan menyejahterakan, akan tetapi justru merugikan para pelaku pendidikan.
Hal ini tentunya menjadi perhatian yang cukup serius khususnya di kalangan pendidik yang dijanjikan akan mendapatkan tambahan penghasilan tanpa melalui sertifikasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
RUU Sisdiknas ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun Non-ASN, nantinya akan tetap mendapatkan tunjangan sampai Pensiun.
Tentunya hal itu berlaku sepanjang guru ASN dan Non-ASN tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Namun di sisi lain, pengamat pendidikan abad 21, Indra Charismiadi mengajak seluruh guru, dosen maupun insan cendekia untuk menolak RUU Sisdiknas.
Termasuk tenaga pendidikan yang selama ini nasibnya kurang diperhatikan, tetap tidak mendapatkan perhatian yang serius dalam RUU Sisdiknas.
Halaman berikutnya
Sebab RUU Sisdiknas tersebut dinilai merugikan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya