Kabar Terkini Nasib Honorer, Hasil Rapat Men PANRB dan Pemda

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terkini nasib honorer yakni terkait kejelasan kedepannya akan seperti apa atau bagaimana untuk mereka semua yang sampai saat ini masih honorer.

Kabar terkini nasib honorer tersebut harapannya bisa menjadi nafas segar bagi para honorer pasca rapat Men PANRB dengan Pemda.

Untuk mengetahui terkait kabar terkini nasib honorer berikut ini merupakan informasi terkait kabar terkini nasib honorer.

Kabar Terkini Nasib Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abudllah Azwar Anas meminta instansi pemerintah daerah mempercepat proses pendataan dan validasi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain data dan validasi, pemda juga diminta merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tersebut.

“Kami mendorong masing – masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN,” imbau Anas dalam rapat dengan Perwakilan Kepala Daerah.

Anas menegaskan bahwa persoalan honorer ini adalah masalah bersama. Bukan masalah yang diselesaikan satu atau dua instansi.

Beliau menambahkan tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDMA) ini ialah menyiapan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.

“Visi besar itu hanya bergantung pada kekuatan industry dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur,” ujarnya.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Bima Arya Sugiarto, Ketua Umum APEKSI, memaparkan beberapa usulan tau saran. Wali kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambahkan tenaga non ASN. Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.

“Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi jalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi,” jelas Bima.

Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah – masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.

Dia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan.

“Harus ada satu paket kebijakan. Roadmap penyelesaian tenaga non ASN, harus jadi satu dengan kebijakan lain yang komprehensif,” katanya.

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Protokol, dan sector lain.

Menurutnya, tenaga non ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan formasi.

“Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourching, atau bagaimana?” ujarnya.

Anas menegaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik.

Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.

 

Halaman Selanjutnya

Bertepatan dengan kabar…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis