Ia mengatakan untuk tenaga pelayanan kesehatan bisa dilihat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) instansi masing-masing.
“Jika anggarannya hanya tersedia hingga September 2022 berarti termasuk salah satu dari edaran ini,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut disampaikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 menginstruksikan memberhentikan THL dan TAT dari unit masing-masing.
Ada beberapa yang tidak diberhentikan atau tetap hingga Desember 2022 yaitu, THL pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), TAT pada RSUD Teuku Umar, Petugas Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor.
Demikian informasi terkait dengan pemberhentian tenaga honorer melalu SE yang diterbitkan oleh Pemkab Aceh Jaya. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:
- Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
- Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
- e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️