Kemudian SE tersebut juga menjelaskan Tenaga Harian Lepas dan/atau Tenaga Ahli Tertentu yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 mengintruksikan memberhentikan tenaga harian lepas dan/atau tenaga ahli tertentu (THL/TAT) dari unit masing masing.
Namun SE tersebut menyebutkan bahwa dikecualikan bagi THL pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Tenaga Ahli Tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor.
Melalui SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberhentikan sebanyak 1.895 Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terhitung mulai 1 Oktober 2022.
“Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2022 tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya, Syarif Hidayat.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya