Kabar Terbaru! Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Penjelasan MenPAN RB

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PANRB saat ini telah melakukan Rapat Koordinasi bersama bupati di seluruh Indonesia pada hari Rabu 21 September 2022 yang mana diadakannya rakor tersebut bertujuan untuk membahas mengenai tindak lanjut apabila pendataan non ASN telah resmi selesai dan bagaimana nasib tenaga honorer.

Dalam rakor tersebut juga dibahas mengenai pencarian titik terang tentang permasalahan tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

Sehingga dalam pemecahannya diharapkan ada persamaan dan persatuan persepsi antara bupati selaku Kepala Daerah dan Kemenpan RB beserta jajaran yang hadir untuk mencari jalan tengah yang dapat digunakan dalam penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN setelah pendataan non ASN selesai.

Rakor yang diadakan oleh KemenPAN RB bersama bupati tersebut dihadiri langsung oleh Menpan RB yang merupakan bagian dari bukti keseriusan pemerintah mengenai tindak lanjut dilakukannya Pendataan non ASN yang diperkirakan akan segera berakhir dalam waktu dekat.

Berikut merupakan tujuh poin penting yang dihasilkan dari rakor yang dijadikan sebagai titik terang terkait nasib honorer setelah pendataan non ASN selesai yakni diantaranya:

1. Pertama, Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas kepada para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

2. Kedua, Menpan RB Anas juga meminta bupati untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

3. Ketiga, SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati pada setiap daerah merupakan sebuah bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

4. Keempat, Menpan RB Abdullah Anas mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

5. Kelima, Menteri anas menjelaskan bahwa perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.

6. Keenam, nantinya akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan sehingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menyatakan akan ada audit data yang dapat digunakan untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

7. Ketujuh, setelah proses pendataan non ASN selesai, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Dalam rakor tersebut juga membahas mengenai hasil pendataan yang dilakukan pada saat ini baik pada instansi pusat dan daerah yang mana diketahui masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk permasalahan lain dari tenaga honorer saat ini yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis