Kabar Guru Lulus PG – Terdapat beberapa kategori guru lulus passing grade (PG) yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK di Tahun 2022.
Hal ini karena ada alasan yang memungkinkan guru lulus PG ini tidak bisa diangkat PPPK padahal tercatat sebagai pelamar prioritas.
Sebagaimana yang diketahui bahwa KemenPAN-RB sudah merilis jadwal pengadaan ASN PPPK di Tahun 2022.
Dalam jadwal tersebut dijelaskan beberapa timeline mulai dari penetapan keputusan Menteri tentang kebutuhan ASN secara Nasional hingga pembukaan pendaftaran seleksi CASN.
Dimana pembukaan pendaftaran tersebut dijadwalkan pada pekan ke tiga dan keempat di bulan September mendatang.
Sampai saat ini, naskah soal seleksi kompetensi PPPK kabarnya sudah rampung, tinggal menunggu pembukaan pendaftaran ASN PPPK.
Dengan begitu, jadwal pengadaan PPPK ini dilakukan tepat waktu dam tentunya ini merupakan sebuah angin segar bagi teman-teman guru yang sudah lulus PG di tahun 2021.
Baik itu Prioritas 1, 2, maupun 3 dikarenakan dalam seleksi PPPK guru 2022 nantinya akan diprioritaskan dalam hal pengangkatan.
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam seleksi PPPK Guru 2022, guru yang sudah lulus PG, baik dari THK-II, guru sekolah negeri, lulusan PPG dan guru sekolah swasta, maka akan masuk ke dalam kategori pelamar Prioritas I.
Sehingga nanti langsung dilakukan penempatan. Artinya tidak dilakukan pengetesan lagi, entah itu dengan CAT-UNBK, metode verifikasi dan kesesuaian.
Sebagaimana dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jjabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.
Dari formasi yang ada di masing-masing daerah, ada kemungkinan ketimpangan. Misalnya guru lulus PG terlalu banyak dari formasi yang dibuka, atau bisa juga formasi yang dibuka lebih sedikit.
Sehingga beberapa waktu yang lalu disampaikan ada daerah-daerah yang masuk dalam zonasi merah, zonasi kuning, zonasi hijau, zonasi oranye dan lain sebagainya.
Kemudian ini menjadi hal yang yang sangat vital, yaitu dari penempatan guru lulus PG adalah berkaitan dengan formasi yang dibuka di masing-masing Pemda.
Dari formasi yang ada pada masing-masing Pemda, akan dilakukan mekanisme seleksi, yaitu:
- pertama, penempatan guru yang sudah lulus PG;
- sisa formasi yang ada nanti akan dibuka untuk seleksi tersebut dan juga verifikasi untuk THK-II dan guru sekolah negeri;
- kemudian dari sisa formasi yang ada, akan dilakukan seleksi CAT-UNBK untuk pelamar umum.
Perlu dipahami bahwa dalam penempatan guru lulus PG, bukan hanya guru sekolah negeri namun juga mencakup guru sekolah swasta dan guru lulusan PPG.
Halaman berikutnya
Namun dari rangkaian pengangkatan tersebut..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya