Kabar Terbaru! Berikut Besaran Tambahan Penghasilan yang Diberikan Kemdikbud untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Sementara untuk guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.

Kemudian untuk guru pada satuan pendidikan swasta akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-guurnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan” kata Iwan Syahril selaku Ditjen GTK Kemdikbud.

Artinya Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.

Adapun bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman berikutnya

Dengan demikian guru yang telah mengajar..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis