Besaran Tambahan Penghasilan – Akhir-akhir ini guru dikejutkan oleh tindakan Pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraaan guru di semua jenjang.
Akan tetapi, kalangan guru masih kebingungan terkait dengan berapa besaran gaji atau tunjangan guru yang kabarnya tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.
Hal ini dikarenakan Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan sudah mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.
Sehingga Kemdikbud menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Kemdikbud menjelaskan bahwa guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik.
Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi.
Kemdikbud juga menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.
Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberian penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.
Maka dari itu, banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang panjang.
Seperti yang diketahui bahwa untuk mekanisme pembayaran tunjangan guru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru nantinya, dikembalikan pada Undang-Undang ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara itu, bagi guru swasta akan mendapatkan besaran tambahan penghasilan layak yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa calon guru perlu melalui PPG terlebih dahulu agar bisa mengajar.
Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka secara otomatis akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya