Kabar Terbaru! 3 Tuntutan Guru Honorer dan Jenis Guru Honorer yang akan Mengisi Sekolah Negeri dan Swasta Tahun 2022

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertanggal 25 Agustus 2022, FGHNLPGSI bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al-Muktabar.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Negara Provinsi Banten Jalan Veteran, Kotabaru, Kecamatan Serang.

Agenda itu baru direncanakan satu hari sebelum FGHNLPGSI dan ratusan guru honorer menggelar aksi di depan kantor gubernur.

Audiensi yang dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, Kepala Dinas Pendidikan Tabrani, Kepala BKD Nana Supiana, Ketua Umum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih, dan Korwil FGHNLPGSI Kartika Saraswati.

Dilansir dari jpnn.com, Kartika Saraswati mengatakan rencana awal seharunya FGHNLPGSI dan guru honorer melakukan aksi demo di depan kantor gubernur.

“Penyampaian tuntutan kami beralih dari aksi damai menjadi audiensi, karena pak gubernur ingin menemui secara langsung,” ucap Kartika Saraswati.

Kartika Saraswati juga mengatakan bahwa pembahasan audiensi masih berkaitan dengan tiga tuntutan guru honorer.

Pertama, buka kuota PPPK sebanyak jumlah guru honorer yang dinaungi Provinsi Banten.

Kemudian tuntutan yang kedua, yaitu angkat tenaga pendidik SMA atau sederajat menjadi PPPK atau ASN.

Tuntutan ketiga, kami meminta jaminan seluruh honorer di sekolah untuk bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Dia menjelaskan hasil dari audiensi menunjukkan bahwa guru lulus PG akan diangkat secara bertahap sampai semua kuota terpenuhi.

“Lulus PG akan menjadi prioritas pertama. Jadi, 2.895 akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK,” tuturnya.

Halaman berikutnya

Hal yang sama juga terjadi di jawa timur..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis