Kabar gembira bagi guru honorer ini datang dari Pemerintah melalui Kemendikbud terkait dengan adanya tiga tunjangan yang kabarnya akan dicairkan mulai bulan Maret Tahun 2022.
Sebagaiaman yang kita ketahui bersama bahwa tenaga honorer terbagi ke dalam dua jenis, yaitu tenaga honorer sekolah atau yayasan dan tenaga honorer daerah.
Tenaga honorer sekolah atau yayasan memiliki SK Kepala Sekolah/Yayasan, sedangkan tenaga honorer daerah memiliki SK Bupati atau Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah tersebut.
Dari kedua tenaga honorer ini, tenaga honorer guru akan mendapatkan tiga tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya jika memang aturannya berjalan, maka tenaga honorer guru akan lebih sejahtera.
Tiga tunjangan yang dimaksud adalah pemberian tunjangan dari Dana BOS, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non PNS, dan tunjangan khusus.
Insentif Dana BOS
Kabar gembira bagi guru honorer yang pertama adalah mendapatkan insentif Dana BOS. Guru yang berstatus honor bisa mendapatkan insentif dari Dana BOS. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria penerima dan BOS sesuai aturan yang berlaku.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Dilansir dari beritasatu.com, ada 3 ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor yaitu:
- pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal.
- honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
1. Syarat penerima insentif Dana BOS
Aturan yang membahas terkait insentif Dana BOS ini adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Syarat penerima Dana BOS bagi guru honorer adalah sebagai berikut.
- berstatus bukan aparatur sipil negara;
- tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) ; dan
- belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kemudian aturan tersebut menjelaskan bahwa persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
2. Besaran yang diterima guru honorer
Pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Apabila ada sekolah yang memiliki tenaga honorer dengan jumlah yang sedikit dan jumlah siswanya banyak, maka tenaga honorer tersebut berpeluang untuk mendapatkan insentif yang lebih besar.
Kabarnya, insentif dana BOS ini akan mulai dibayarkan mulai bulan Maret ini. Mengingat pencairan dana BOS tahap 1 sudah diterima di beberapa daerah. Bahkan ada yang sudah masuk di rekening sejak bulan Februari lalu.
Tunjangan Profesi Guru
Guru honorer atau dengan kata lain guru Non PNS juga bisa mendapatkan TPG. Hal ini merupakan salah satu kabar gembira bagi guru honorer.
Pemberian TPG bagi guru honorer telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
1. Kriteria penerima TPG non PNS
Adapun kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS adalah sebagai beirkut.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- guru tersebut memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
- memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
- tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan
- tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Pada syarat memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi yang:
- mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- bertugas di Daerah Khusus;
2. Besaran yang diterima
Ada dua jenis besaran yang akan diterima oleh guru Non PNS ini. Antara lain adalah sebagai berikut.
- setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan aturan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
- sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di Daerah khusus atau Daerah terpencil. Tujuan diberikan tunjangan ini kepada guru adalah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus terpencil. Sehingga akan tetap terjamin kehidupannya.
Untuk mengetahui daerah di mana tempat guru bertugas, bisa di cek di Info GTK di bagian Lokasi Sekolah Induk. Disana terdapat Kategori Desa/Kelurahan. Jika tempat mengajar guru merupakan daerah khusus atau tertinggal, maka keterangan yang tertera adalah daerah Tertinggal.
1. Kriteria penerima tunjangan khusus guru honorer
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021, berikut kriteria penerima tunjangan khusus bagi guru honorer.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
- memiliki NUPTK;
- tercatat pada Dapodik;
- bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
- aktif mengajar; dan
- tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Besaran yang diterima
Adapun besarannya adalah sama dengan penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS, yaitu setara dengan gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang telah lulus P3K diberikan setara gaji pokok sesuai dengan aturan sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Bagi guru P3K yang memiliki ijazah S1 berada di golongan IX (sembilan), sedangkan bagi guru ASN dan PNS berada di golongan IIIa.
Demikian beberapa kabar gembira bagi guru honorer. Semoga aturan-aturan diatas dapat dijalankan dengan maksimal oleh Pemerintah. Sehingga akan banyak guru honorer yang sejahtera. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!