Sejalan dengan upaya menambahkan bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dengan menghadapi kenaikan harga pangan.
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum) dan 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang- undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen
Namun, dalam kenyataannya banyak daerah yang tidak mencarinya hingga saat ini.
Demikian informasi mengenai Kabar Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Sertifikasi, Sebenarnya Bagaimana Regulasinya?, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2