Kabar Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Sertifikasi, Sebenarnya Bagaimana  Regulasinya?

- Editor

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi berhak atas pemberian tambahan 50% tunjangan Sertifikasi guru, yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada guru, bersama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023.

Meski demikian, masih banyak guru di berbagai wilayah masih belum menerima pembayaran tambahan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan meragukan kebenaran tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu. 

Namun, di beberapa daerah guru-guru telah menerima pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, dan tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Antara lain yaitu:

  • Kalimantan 
  • NTB
  • Kayong Utara
  • Dumai
  • Bengkulu Tengah
  • Padang

Jadi, bagaimana regulasi kebijakan ini sebenarnya? Mari kita lihat penjelasannya lebih lanjut.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Terdapat satu poin yang menegaskan bahwa guru yang tidak memperoleh Tunjangan kinerja akan berikan 50% tunjangan profesinya bersamaan dengan THR dan gaji ke 13.

Yang mana disebutkan bahwa “ Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan”.

Sebenarnya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, karena selain menurut regulasi tersebut juga  telah diumumkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, bersama dengan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Isi dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:

Pada Tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 15/2023

Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat.

Halaman selanjutnya,

Sejalan dengan upaya menambahkan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 35,002 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru