Kabar Penghapusan Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun 2023 Tercerahkan Melalui Penjelasan Resmi Pemerintah

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar buruk yang masih menghantui para tenaga honorer dan guru honorer mengenai penghapusan tenaga honorer di November 2023. Hal ini muncul setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sampai November 2023 akan adanya penghapusan tenaga honorer baik yang berada dibawah naungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Hal ini tentu menimbulkan kegaduhan, terlebih hingga saat ini belum dikeluarkan penjelasan dari kelanjutan pemecahan masalah tentang hal tersebut.

Atas dasar itu, Pemerintah melalui MenPAN RB menyampaikan pencerahan untuk para tenaga honorer ini.

Dalam salah satu kesempatan Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan yang melegakan bagi para tenaga honorer ini terkait opsi pencerahan kelanjutan tenaga honorer.

Bahwa dijelaskan untuk saat ini pemerintah belum dapat memutuskan kebijakannya, namun Abdullah Azwar selaku MenPANRB memberikan petunjuk kebijakan yang membahagiakan.

Saya belum dapat mengungkapnya dalam kesempatan ini, Saya (KemenPANRB) sedang menyiapkan opsi terbaiknya” Jelas beliau.

Lebih lanjut lagi beliau mengungkapkan “Dalam opsi tersebut tidak akan ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran”.

Terlebih lagi sebelumnya terdapat opsi opsi yang dianggap sangat ekstrim apabila untuk diterapkan, seperti:

Penghapusan seluruhnya tenaga honorer, hal ini tidak dapat direalisasikan mengingat peran tenaga honorer juga sangat membantu dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Diangkat seluruhnya menjadi ASN, hal ini juga tidak dapat direalisasikan karena hal ini akan mengakibatkan pembengkakan dana yang merugikan bagi pemerintah.

Atau opsi ketiga yaitu diangkat sesuai prioritas, seperti yang sudah dilaksanakan dari tahun 2022- 2023 sudah diangkat sesuai prioritas bagi tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.

Sehingga mari ditunggu keputusan terbaik pemerintah untuk mencapai opsi yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga honorer itu sendiri.

Masih dalam kesempatan yang sama Abdullah Azwar Anas menyampaikan “Pemerintah sudah menyiapkan formasi untuk PPPK sebanyak 700 ribu, namun yang terserap dari usulan pemerintah daerah hanya 400 ribu”, Ujar Beliau.

Halaman selanjutnya,

Atas dasar itu MenPAN RB…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 14,495 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis