Kabar buruk yang masih menghantui para tenaga honorer dan guru honorer mengenai penghapusan tenaga honorer di November 2023. Hal ini muncul setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sampai November 2023 akan adanya penghapusan tenaga honorer baik yang berada dibawah naungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Hal ini tentu menimbulkan kegaduhan, terlebih hingga saat ini belum dikeluarkan penjelasan dari kelanjutan pemecahan masalah tentang hal tersebut.
Atas dasar itu, Pemerintah melalui MenPAN RB menyampaikan pencerahan untuk para tenaga honorer ini.
Dalam salah satu kesempatan Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan yang melegakan bagi para tenaga honorer ini terkait opsi pencerahan kelanjutan tenaga honorer.
Bahwa dijelaskan untuk saat ini pemerintah belum dapat memutuskan kebijakannya, namun Abdullah Azwar selaku MenPANRB memberikan petunjuk kebijakan yang membahagiakan.
“Saya belum dapat mengungkapnya dalam kesempatan ini, Saya (KemenPANRB) sedang menyiapkan opsi terbaiknya” Jelas beliau.
Lebih lanjut lagi beliau mengungkapkan “Dalam opsi tersebut tidak akan ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran”.
Terlebih lagi sebelumnya terdapat opsi opsi yang dianggap sangat ekstrim apabila untuk diterapkan, seperti:
Penghapusan seluruhnya tenaga honorer, hal ini tidak dapat direalisasikan mengingat peran tenaga honorer juga sangat membantu dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Diangkat seluruhnya menjadi ASN, hal ini juga tidak dapat direalisasikan karena hal ini akan mengakibatkan pembengkakan dana yang merugikan bagi pemerintah.
Atau opsi ketiga yaitu diangkat sesuai prioritas, seperti yang sudah dilaksanakan dari tahun 2022- 2023 sudah diangkat sesuai prioritas bagi tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.
Sehingga mari ditunggu keputusan terbaik pemerintah untuk mencapai opsi yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga honorer itu sendiri.
Masih dalam kesempatan yang sama Abdullah Azwar Anas menyampaikan “Pemerintah sudah menyiapkan formasi untuk PPPK sebanyak 700 ribu, namun yang terserap dari usulan pemerintah daerah hanya 400 ribu”, Ujar Beliau.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya