Kabar Kurang Baik, Honorer Tidak Memperoleh THR Tahun Ini, Simak Keterangan MenPAN RB!

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar kurang mengenakan kembali diterima bagi para tenaga honorer, menurut penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tenaga honorer tidak memperoleh THR tahun ini.

Dikutip dari detikcom bahwa Anas mengungkapnya para tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) pada lebaran tahun 2023 ini.

Lebih lanjut beliau mengemukakan alasannya adalah bahwa pihaknya hanya mengatur THR yang diperutukan bagi ASN yang di gaji dengan APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara serta APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Berkaitan dengan hal ini juga beliau sampaikan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada tanggal 29 Maret ini. 

Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” jelas beliau.

Meskipun demikian, pengaturan berkaitan dengan THR tahun 2023 ini sedikit berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, terkhusus bagi PPPK guru. Bahwa tahun ini akan mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi sebesar 50%.

Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50%,” tambahnya.

Sebelum ini juga, bahwa beliau Abdullah Azwar Anas bersama dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengumumkan berkaitan dengan THR dan gaji ke 13 melalui daring. 

Perlu dicatat dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani memberikan keterangan bahwa pencairan THR akan mulai di cairkan H- 10 Idul Fitri atau sekitar tanggal 4 April 2023 mendatang.

Dan kemudian,  untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers daring tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, bahwa,..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 846 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis