Gaji Pokok PNS – Berita gembira untuk PNS, pasalnya Pemerintah akan menaikan gajin PNS pada tahun 2023. Berita tersebut membawa angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil. Berita kenaikan gaji pada tahun 2023 tersebut semakin banyak diperbincangkan setelah Menteri Keungan Sri Mulyani menjelaskan ada terdapat anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar daripada tahun 2022.
Kenaikan Gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara memang tidak dijelaskan secara ekplisit. Namun, belanja pegawai 2023 serta antisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS telah disiapkan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan fiscal pemerintahan.
Reformasi biokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasui dan layanan publik yang lebih baik secara professional dan integritas juga telah dilaksanakan oleh pemerinah. Hal tersebut dilakukan demi mendorong adaptasi pola kerja baru yang lebih efektif dan efisien bagi PNS ke depanya.
Kebijakan pegawai tahun depan akan diarahkan lebih fleksibel bagi PNS karena kabarnya akan diterapkan sistem WFA atau Work From Anywhere. Di sisi lain, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, dimana hal tersebut mengakibatkan perubahan pos-pos sehingga mengalami kenaikan pada 2023.
Setelah Menteri Keungan, Sri Mulyani, Mengatakan berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, beliau juga menjelaskan terdapat kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.
Menurut Sri Mulyani, belanja barang pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 62,2 triliun, meningkat 7,7% dibandingkan tahun 2022.Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah akan mulai mengadaptasi pola kerja baru dan efisien melalui penggunaan teknologi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya